Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 26 Januari 2021 | 23.57 WIB

Kakek 85 Tahun Jual Tanah Warisan, Anak Tak Terima dan Gugat Rp 3 M

Ilustrasi: Palu hakim - Image

Ilustrasi: Palu hakim

JawaPos.com - Koswara,85, seorang Kakek yang tinggal di Bandung, Jawa Barat digugat Deden, anak kandungnya. Musababnya karena Koswara ingin menjual tanah warisan miliknya. Tak terima dengan rencana ayahnya, Deden pun tak tinggal diam. Dia bahkan menggugat ayahnya ke pengadilan dengan nilai gugatan Rp 3 miliar.

Terkait hal ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, memutuskan agar para pihak menempuh tahap mediasi, sebelum dilakukan sidang membahas pokok perkara.

Ketua Majelis Hakim I Dewa Gede Suardita mengatakan, pihaknya menunjuk hakim Herry Heryawan sebagai hakim mediator. Selanjutnya, ia meminta kepada masing-masing pihak untuk menemui hakim mediator dalam rangka mediasi.

"Masing-masing pihak selanjutnya menemui mediator untuk melaksanakan mediasinya dengan tenggat waktu yang ditentukan," kata Ketua Majelis Hakim di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (26/1). Proses mediasi itu, kata hakim, dilaksanakan selama 30 hari kerja. Lalu, proses persidangan selanjutnya bakal digelar pada 2 Maret 2021 mendatang.

Meski telah menunjuk hakim mediator, majelis hakim menyampaikan proses mediasi itu bisa langsung dilakukan tanpa harus menemui mediator.

"Dalam mediasi ini, boleh sendiri atau kepada kita (hakim mediator)," kata hakim.

Kasus anak yang menggugat ayah itu sendiri melibatkan seorang pria bernama Deden sebagai penggugat, dan pihak tergugat seorang kakek berusia 85 tahun bernama Koswara yang merupakan ayah kandung Deden.

Gugatan itu sendiri bermula dari Koswara yang memiliki tanah warisan seluas 2.000 meter persegi di kawasan Jalan AH Nasution, Kota Bandung, Jawa Barat. Sejumlah bangunan pertokoan pun berdiri di tanah tersebut.

Baca juga: Mariani Memaklumi Gugatan 3 Anak Pada Dirinya Setelah Rumah Diagunkan

Salah satunya bangunan toko di tanah tersebut disewakan kepada Deden. Deden sendiri menyewa bangunan tersebut untuk berdagang makanan dan minuman sejak tahun 2012.

Permasalahan timbul ketika Koswara berniat untuk menjual tanah warisan tersebut. Tujuannya pun warisan tersebut bakal dibagikan kepada ahli waris.

Namun Deden merasa keberatan untuk meninggalkan tempat tersebut, karena menjadi tempat mata pencaharian. Akhirnya Deden menggugat ke Pengadilan Negeri untuk meminta ganti rugi kepada pihak tergugat sebesar Rp3 miliar apabila penjualan tanah itu dilakukan.

Saksikan video menarik berikut ini:

https://youtu.be/59DTBOdscAI

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore