Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 26 Januari 2021 | 19.55 WIB

KPK Didesak Usut Tuntas Kasus Suap Pengadaan Bansos Covid-19

Menteri Sosial Juliari P Batubara usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Menteri Sosial Juliari Batubara selama 20 hari untuk kepentingan pemeriksaan kasus korupsi dana bantuan sos - Image

Menteri Sosial Juliari P Batubara usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Menteri Sosial Juliari Batubara selama 20 hari untuk kepentingan pemeriksaan kasus korupsi dana bantuan sos

JawaPos.com - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) yang menjerat mantan Menteri Sosial Peter Batubara. Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengaku akan menggugat KPK jika tidak berani mengusut tuntas kasus pengadaan bansos penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.

"Kami telah mempersiapkan gugatan praperadilan terhadap KPK jika tidak mendalami. Sekecil apapun informasinya, maka KPK wajib mendalaminya," kata Boyamin dikonfirmasi, Selasa (26/1).

Pernyataan ini menanggapi munculnya sejumlah politikus dalam kasus pengadaan bansos Covid-19. Dalam sebuah pemberitaan, disebutkan bahwa salah satu pemilik perusahaan yang menjadi pemenang pengadaan paket bansos di Kementerian Sosial merupakan orang dekat Ketua DPR RI, Puan Maharani.

Diutarakan juga bahwa Direktur PT Tridiaksi Rohisah Lia disebut mendapatkan jatah pengadaan 199 ribu paket bansos senilai Rp 57,63 miliar karena menyeret-nyeret nama Puan.

Lia juga disebut menggunakan PT Tri Perkasa Abadi Cemerlang untuk mendapatkan kouta 25 ribu paket bansos senilai Rp 6,75 miliar. Kendati demikian, dalam pemberitaan, Lia menyangkal membawa nama Puan Maharani.

Boyamin menegaskan, informasi yang tersebar di masyarakat ini seharusnya bisa di dalami oleh KPK. Karena itu, mendesak KPK untuk mengusut pihak lain dalam kasus suap pengadaan bansos Covid-19.

"Mendesak KPK untuk melakukan pengusutan dan mendesak kepada pihak yang disebut tersebut untuk memberikan tauladan patuh hukum dengan bersedia mendatangai KPK tanpa dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi.

Inisiatif ini dalam rangka membantu KPK segera menuntaskan penanganan perkara, sekaligus bagi orang tersebut sebagai sarana membersihkan namanya jika memang tidak terlibat," tegas Boyamin.

Sementara itu, pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri menegaskan, pihaknha akan secara transparan mengusut kasus dugaan suap pengadaan bansos Covid-19. KPK akan membukanya secara rinci di muka persidangan.

"Terkait materi penyidikan tidak bisa kami sampaikan kepada masyarakat secara detail, nanti pada waktunya akan dibuka di depan persidangan," ujar Ali.

Juru bicara KPK berlatar belakang Jaksa ini memastikan, setiap informasi yang berkembang di masyarakat akan di dalami penyidik KPK. KPK akan mendalami pihak yang terlibat, khususnya dalam perkara suap pengadaan bansos Covid-19.

"Pada prinsipnya segala informasi yang berkembang dipastikan akan dikonfirmasi kepada para saksi," tandas Ali.

Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore