
Photo
JawaPos.com - Pejabat Fungsi Utama Pengembangan Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) Mochamad Natsir mengaku pernah dipanggil oleh mantan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil. Agendanya adalah untuk diperkenalkan dengan eks Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo.
Peristiwa itu terjadi pada 2016, saat Natsir masih menjabat sebagai Direktur Pengembangan Sistem Pengembangan Air Minum Kemen PUPR.
"Sekitar Oktober 2016 saya dipanggil, kordinasi kegiatan dan pada kesempatan tersebut ada tiga hal pokok disampaikan pak Rizal. Pertama tentang hasil audit BPK, yang ternyata setelah saya pelajari pekerjaan pembangunan tempat evakuasi sementara di Provinsi Banten," kata Natsir saat bersaksi untuk terdakwa Rizal Djalil di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (4/1).
Saat itu Natsir menyampaikan, hal tersebut bukan bidang air minum, yang memang bukan tugasnya. Lalu, pada pertemuan itu disampaikan, dalam waktu dekat akan dilakukan audit PAM Satker 2015-2016.
"Lalu saat saya berpamitan, pak Rizal bilang ada teman yang ingin ketemu dengan saya, nanti staf saya yang hubungin," imbuhnya.
Baca Juga: Risma Minta Bansos Tunai Jangan Dibelikan Rokok dan Miras
Beberapa hari kemudian, Natsir mengaku dihubungi oleh staf Rizal Djalil bernama Sudopo. Karena sebelumnya Rizal menyampaikan akan mengenalkan seseorang kepada Natsir.
"Beberapa hari kemudian saya dihubungi staf BPK menyampaikan bahwa menindaklanjuti pertemuan pak Rizal Djalil tempo hari, ada orang namanya pak Leo yang sore ini ingin ketemu pak Natsir. Saya bilang silakan pak, tapi saya lagi rapat, jadi nanti sore," ungkap Natsir.
Leo yang dimaksud merupakan Leonardo Jusminarta Prasetyo yang saat itu menjabat sebagai Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama. Pertemuan itu setelah dihubungi oleh staf BPK.
Mendengar pernyataan Leonardo Jusminarta Prasetyo, Natsir mengaku memintanya untuk melakukan lelang jika ingin mendapatkan proyek di Kementerian PUPR. Dia pun harus memenuhi syarat terlebih dahulu.
"Saya jawab silakan ikuti lelang sesuai aturan, penuhi syarat administrasi dan harga kompetitif. Sehingga nanti kerjanya baik," beber Natsir.
Dalam perkara ini, mantan Anggota BPK Rizal Djalil didakwa menerima suap senilai SGD 100 ribu dan USD 20 ribu atau setara total Rp 1,3 miliar dari Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo.
Suap tersebut bertujuan untuk memuluskan pelaksanaan proyek pembangunan Jaringan Distribusi Utama Sistem Penyediaan Air Minum Ibu Kota Kecamatan (JDU SPAM IKK) Hongaria Paket 2 pada Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Rizal Djalil didakwa melanggar Pasal 12 huruf b UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor atau dakwaan kedua Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Prediksi Skor Paraguay vs Australia di Piala Dunia 2026: Berebut Tiket 32 Besar Namun Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Turki vs Amerika Serikat di Piala Dunia 2026: The Stars & Stripes Berburu Rekor Sempurna di Fase Grup
Prediksi Skor Mesir vs Iran di Piala Dunia 2026: The Pharaohs Selangkah Lagi ke 32 Besar Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Jepang vs Swedia di Piala Dunia 2026: Samurai Biru Incar Tiket 32 Besar di Laga Penentuan
Prediksi Skor Tanjung Verde vs Arab Saudi di Piala Dunia 2026: Misi Blue Sharks Pulangkan Green Falcons
Prediksi Skor Tunisia vs Belanda di Piala Dunia 2026: Oranje Wajib Menang demi Amankan Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Selandia Baru vs Belgia di Piala Dunia 2026: Pembuktian Romelu Lukaku Belum Habis!
Prediksi Skor Uruguay vs Spanyol di Piala Dunia 2026: La Roja Tak Ingin Tersandung, La Celeste Wajib Menang
Prediksi Skor Curacao vs Pantai di Piala Dunia 2026: Misi Les Éléphants Menang demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Ekuador vs Jerman di Piala Dunia 2026: Der Panzer Kejar Rekor Sempurna di Fase Grup
