Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 21 Desember 2020 | 00.56 WIB

Sebabkan Kerumunan, Panitia Haul Syekh Abdul Qodir Didenda Rp 20 Juta

petugas satpol PP beradu mulut dengan warga saat mengingatkan untuk mengenakan masked  pada saat kampanye protokol kesehatan dikawasan MH Thamrin,Jakarta, Senin (30/11). Kasus COVID-19 di Jakarta kembali meningkat sehingga kampanye protokol kesehatan kemb - Image

petugas satpol PP beradu mulut dengan warga saat mengingatkan untuk mengenakan masked pada saat kampanye protokol kesehatan dikawasan MH Thamrin,Jakarta, Senin (30/11). Kasus COVID-19 di Jakarta kembali meningkat sehingga kampanye protokol kesehatan kemb

JawaPos.com - Satpol PP Pemerintah Kabupaten Tangerang mengenakan denda kepada penyelenggara haul Syekh Abdul Qodir Al Jaelani di Tangerang, Banten. Penyelenggara acara itu di denda Rp 20 juta, lantaran menimbulkan kerumunan pada acara tersebut.

“Betul kita denda sesuai ketentuan,” ujar Kasatpol PP Kabupaten Tangerang, Bambang Mardi dikonfirmasi, Minggu (20/12).

Bambang menuturkan, denda administratif senilai Rp 20 juta itu karena menyebabkan kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19. Pengenaan denda itu sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 54, di mana pelanggar protokol kesehatan akan dikenakan denda maksimal Rp 200 ribu.

Baca Juga: Pulangkan Jenazah Ariq dari Polandia ke Padang, Mahasiswa Galang Dana

Untuk diketahui, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar sebelumnya menyampaikan, adanya kerumunan massa saat acara haul berlangsung. Pemkab Tangerang sudah melakukan upaya agar warga tidak datang di hari acara berlangsung.

Bahkan sudah memanggil panitia dan menerangkan soal Tangerang yang masih rawan virus Corona. Acara waktu itu disepakati ditunda atau dibatasi kehadiran undangannya.

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore