
Pekerja menyelesaikan renovasi Gedung Utama Kejaksaan Agung, di Jakarta, Rabu (7/10/2020). Kejaksaan Agung mulai melakukan perbaikan gedung utama yang mengalami kebakaran pada 22 Agustus 2020 dengan anggaran Rp350 miliar. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com
JawaPos.com - Kapuslabfor Polri Brigjen Pol Ahmad Haydar menyebut data yang didapat untuk menyimpulkan kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Jakarta sangat minim. Sebab, CCTV yang diamankan semuanya sudah dalam keadaan rusak karena terbakar.
"Memang dari CCTV kami sangat minim, karena CCTV semuanya terbakar," kata Haydar di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (23/10).
Kendati demikian, Haydar memastikan keterangan saksi yang diperiksa oleh penyidik sudah cukup kuat untuk mengusut kasus kebakaran tersebut. "Keterangan saksi sudah cukup menjurus, dalam arti di sini ada faktor kelalaian. Jadi, kami belum temukan ada faktor kesengajaan," jelasnya.
Lebih lanjut, Haydar menyampaikan, dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang digelar selama 6 kali, penyidik menemukan beberapa material bekas kebakaran yang kemudian diteliti di labfor. Seperti abu arang dari lantai dasar hingga lantai 6.
Kemudian ditemukan botol-botol berisi cairan pembersih lantai merk Top Cleaner yang mudah terbakar. Cairan itu mengandung senyawa solar, bensin, dan pewangi. Cairan tersebut saat digunakan mengepel lantai akan menguapkan, yakni bensin dan pewangi. Sedangkan senyawa solar akan bertahan.
Top Cleaner ini sendiri tidak memiliki izin edar. Namun, digunakan oleh Kejagung selama dua tahun. "Ini digunakan setiap hari dalam sekian lama," pungkas Haydar.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo pun membenarkan bahwa 5 tukang bangunan yang merokok di dalam ruangan tidak terekam CCTV. Hanya, saat dimintai keterangan mereka mengaku merokok di dalam ruangan. Kemudian pengakuan tersebut dikuatkan dengan keterangan saksi lain.
"Ada (pengakuan dari tersangka). Dari keterangan mereka dikonfrontasi, dan saksi lain," tukas Sambo.
Sebelumnya, Penyidik Gabungan Bareskrim Polri menetapkan 8 orang tersangka kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Jakarta. Delapan orang ini dianggap bertanggung jawab atas kasus tersebut karena dianggap lalai sehingga mengakibatkan api muncul.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, penetapan tersangka ini berdasarkan 6 kali olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Penyidik juga telah meminta keterangan 131 orang, di mana 64 diantaranya dijadikan saksi.
"Setelah gelar perkara disimpulkan ada kealpaan. Semuanya kami lakukan dengan ilmiah untuk bisa membuktikan. Kami tetapkan 8 tersangka karena kealpaan," kata Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (23/10).
Mereka yang ditetapkan tersangka yakni 5 orang tukang bangunan berinisial T, H, S, K, IS, sebagai pihak yang merokok di dalam gedung Kejagung. Mandor berinisial UAM yang tidak mengawasi kerja para tukang.
Kemudian, Direktur Utama PT ARM berinisial R sebagai penjual cairan pembersih bermerk Top Cleaner yang tidak memiliki izin edar. Terakhir, Direktur Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejagung berinisial NH yang bertanggung jawab dalam kesepakatan pembelian cairan pemersih Top Cleaner.
https://www.youtube.com/watch?v=jYQxqWShkgY&ab_channel=jawapostvofficial

Prediksi Susunan Pemain Timnas Portugal vs RD Kongo: Vitinha Incar Gol Pertamanya
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
7 Weton Tulang Wangi Darah Manis yang Disukai Mahluk Halus Menurut Primbon Jawa, Weton Anda Termasuk?
Daftar Pemain Ghana dan Panama di Grup L Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Austria vs Yordania di Piala Dunia 2026: Debut Bersejarah Wakil Asia Terancam di Laga Pertama
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Timnas Portugal vs RD Kongo, Duel Pembuka Grup K Piala Dunia 2026 yang Sarat Ambisi
Surat Pernyataan Manajer Kopdes Merah Putih Bocor di Medsos, Undur Diri Kena Denda Rp 100 Juta?
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
