
Fredrich Yunadi saat akan dimasukkan ke Rutan KPK Sabtu (13/01)
JawaPos.com - Terpidana kasus merintangi penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fredrich Yunadi mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK). Fredrich mengklaim, jeratan hukuman merintangi penyidikan KPK atas kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) Setya Novanto tidak berdasar.
Fredrich yang merupakan mantan pengacara Setya Novanto pada pengadilan tingkat pertema terbukti menghalang-halangi penyidikan KPK. Fredrich membantu Novanto untuk menghindari proses penyidikan KPK.
"Inti PK pak Frederich ya tentang kesalahan penerapan hukum, tentang novum itu," kata tim kuasa hukum Fredrich, Rudy Marjono kepada awak media di Jakarta, Jumat (23/10).
Rudy meyakini, Fredrich tidak melanggar hukum sebagaimana jeratan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sebab saat itu Fredrich merupakan tim kuas hukum Novanto, yang kinerjanya diatur dalam Undang-Undang.
"Pada prinsipnya kami, apa yang dilakukan pak Fredrich tidak bersalah. Ya mohon dibebaskan, bukan perbuatan melawan hukum, karena dia menjalankan profesi," tegas Rudy.
Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) KPK Takdir Suhan menyampaikan, Jaksa KPK akan mendengarkan bukti baru atau novum dari permohonan PK Fredrich Yunadi. Pihak Jaksa KPK masih akan menunggu sejumlah pembuktian tersebut.
"Untuk di sisi kami sebagai termohon, nantinya setelah lihat fakta-fakta yang diajukan akan kami buat tanggapan ataukah kesimpulan, bahwa PK yang diajukan itu apakah ada novum atau tidak, apakah memang sudah memenuhi ketentuan permohonan PK ataukah tidak nantikan yang menguji majelis hakim tingkat PK di MA," ucap Takdir.
Karenanya, Jaksa KPK akan menanggapi permohonan PK yang disampaikan mantan pengacara Novanto itu di dalam persidangan. Namun, pihak yang menguji sepenuhnya berada di tingkat Mahkamah Agung (MA).
"Untuk bukti, kemudian ahli nanti kita lihat lagi ke depannya," pungkasnya.
Untuk diketahui, Fredrich Yunadi divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Fredrich dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan merintangi proses penyidikan tersangka perkara korupsi dengan membuat kliennya Setya Novanto tidak memenuhi panggilan penyidik KPK.
Fredrich juga dinilai terbukti mengondisikan Setya Novanto sakit sehingga tidak diperiksa KPK. Fredrich Yunadi terbukti melanggar pasal 21 UU 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
Marak Link Live Streaming Gratis Persija Jakarta vs Persib Bandung, Jakmania dan Bobotoh Pilih yang Mana?
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
9 Rekomendasi Mall Terbaik di Sidoarjo untuk Belanja, Kuliner, dan Tempat Nongkrong Bersama Keluarga
15 Kuliner Seafood Ternikmat di Surabaya, Hidangan Laut Segar dengan Cita Rasa Khas yang Sulit Dilupakan
Jadwal Moto3 Prancis 2026! Start Posisi 6, Veda Ega Pratama Buka Peluang Podium di Moto3 Prancis 2026
17 Tempat Makan Hidden Gem di Surabaya yang Tidak Pernah Sepi, Rasanya Selalu Konsisten Enak
16 Kuliner Bakso di Yogyakarta yang Rasanya Dinilai Selalu Konsisten Enak, Bikin Para Pengunjung Ketagihan Datang Lagi
