Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 24 September 2020 | 15.54 WIB

Nasib Firli Bahuri Terkait Pemakaian Helikopter Diputus Hari Ini

TETAP NO COMMENT: Firli Bahuri melambaikan tangan saat ditanya hasil sidang etik Dewas KPK di gedung C1 KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (25/8). (MUHAMAD ALI/JAWA POS) - Image

TETAP NO COMMENT: Firli Bahuri melambaikan tangan saat ditanya hasil sidang etik Dewas KPK di gedung C1 KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (25/8). (MUHAMAD ALI/JAWA POS)

JawaPos.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menggelar sidang laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Ketua KPK Firli Bahuri, Kamis (24/9) hari ini. Sebelumnya, Firli dilaporkan bergaya hidup mewah atas dugaan pemakaian helikopter saat perjalanan pribadinya ke Baturaja, Sumatera Selatan.

"Sidang putusan dengan terperiksa Firli Bahuri Kamis, 24 September 2020, pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai," kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (24/9).

Ali menyampaikan, sidang pembacaan putusan akan digelar secara terbuka. Setelah sebelumnya dalam agenda keterangan saksi dan ahli dilakukan secara tertutup.

"Sidang pembacaan putusan akan dilakukan secara terbuka, mengacu pada Pasal 8 ayat (1) Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK," pungkasnya.

Baca juga: Ketua KPK Firli Bahuri Kembali Jalani Sidang Pelanggaran Etik

Dugaan pelanggaran kode etik Firli Bahuri ini menindaklanjuti laporan yang dibuat oleh Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Firli dilaporkan terkait dua dugan pelanggaran kode etik.

Pertama terkait ketidakpatuhan Firli atas protokol kesehatan. Kedua, mengenai gaya hidup mewah dengan menggunakan sebuah helikopter milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO untuk kepentingan pribadi melakukan ziarah ke Baturaja, Sumatera Selatan.

Firli diduga telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku 'Integritas' pada Pasal 4 ayat (1) huruf c atau huruf n atau Pasal 4 ayat (2) huruf m dan/atau perilaku 'Kepemimpinan' pada Pasal 8 Ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020.

 

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=avpwZE63nD8

Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore