
TETAP NO COMMENT: Firli Bahuri melambaikan tangan saat ditanya hasil sidang etik Dewas KPK di gedung C1 KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (25/8). (MUHAMAD ALI/JAWA POS)
JawaPos.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan sidang dugaan pelanggaran kode etik terhadap Ketua KPK, Firli Bahuri. Mantan Deputi Penindakan itu diduga bergaya hidup mewah karena menggunakan helikopter mewah milik perusahaan swasta saat perjalanan pribadinya di Sumatera Selatan.
"iya benar mas. Acara masih lanjutan pemeriksaan saksi-saksi," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri kepada JawaPos.com, Jumat (4/9).
Sementara itu, Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris menyatakan sidang pelanggaran kode etik Firli Bahuri akan menghadirkan empat orang saksi. Saksi tersebut dihadirkan dari internal dan eksternal pegawai KPK.
"Pukul 09.00 WIB. Saksi satu orang dari KPK dan tiga orang dari luar KPK," ujar Syamsuddin.
Dalam sidang etik lanjutan ini, terperiksa Firli Bahuri juga akan dihadirkan ke dalam ruang persidangan yang digelar secara tertutup. Sidang seharusnya digelar pada Senin (31/8) namun harus ditunda, sebab kantor KPK ditutup selama tiga hari karena terdapat puluhan pegawai yang terkonfirmasi positif Covid-19.
Firli Bahuri sendiri sebelumnya telah menjalani sidang etik pada Selasa (25/8). Saksi pelapor, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) juga turut dihadirkan dalam sidang tersebut.
Dugaan pelanggaran etik terhadap Komjen Pol Firli Bahuri ini menindaklanjuti laporan yang dibuat oleh Boyamin Saiman. Firli dilaporkan terkait dua dugan pelanggaran kode etik.
Pertama soal ketidakpatuhan Firli atas protokol kesehatan. Kedua, mengenai gaya hidup mewah dengan menggunakan sebuah helikopter milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO untuk kepentingan pribadi melakukan ziarah.
Firli diduga telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku 'Integritas' pada Pasal 4 ayat (1) huruf c atau huruf n atau Pasal 4 ayat (2) huruf m dan/atau perilaku 'Kepemimpinan' pada Pasal 8 Ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020.
Pelaksanaan sidang etik ini mengacu pada Peraturan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedomen Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=RmS0EMDFvXo
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jadi Tersangka, Ini Kronologi Penipuan yang Dilakukan Ruben Onsu
Ruben Onsu Jadi Tersangka, Begini Reaksi Pengacara Minola Sebayang
Prediksi Skor Rayo Vallecano vs Alaves: Momentum Tuan Rumah Bangkit!
Respons Tantangan Wagub Kalbar, Gubernur Jabar KDM: Mohon Maaf, Tak Maksud Membandingkan
Ruben Onsu Ditetapkan Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan, Dipanggil Minggu Depan
Prediksi Skor Marseille vs Strasbourg: Rekor 15 Laga Jadi Modal Les Phoceens
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor Thailand vs Vietnam Leg 1 Final Piala AFF 2026: Gajah Perang Terlalu Perkasa di Rajama
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
