Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 21 September 2020 | 23.45 WIB

Pakar Sebut Kebakaran Kejagung Untuk Jatuhkan Moralitas Penegak Hukum

Petugas kepolisian membuka garis polisi yang terpasang di area Gedung Kejaksaan Agung RI yang terbakar, Jakarta, Kamis (17/9/2020). Tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri menyimpulkan bahwa sumber api dalam kebakaran yang melalap Gedung U - Image

Petugas kepolisian membuka garis polisi yang terpasang di area Gedung Kejaksaan Agung RI yang terbakar, Jakarta, Kamis (17/9/2020). Tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri menyimpulkan bahwa sumber api dalam kebakaran yang melalap Gedung U

JawaPos.com - Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI) Indriyanto Seno Adji menilai proses pengusutan kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) harus dilakukan transparan. Melalui cara itu, maka semua rumor negatif yang bertebaran di tengah masyarakat bisa ditepis.

Indriyanto mengatakan, sampai sejauh ini dia menilai baik Polri maupun Kejagung sudah bekerja dalam jalur yang benar. Pihak Kejagung bahkan telah mendorong agar kasus ini diusut tuntas secara transparan.

"Ini diperlukan untuk menghindari berkembangnya rumor negatif dalam penanganan kasus kebakaran itu,” ujar Indriyanto kepada wartawan, Senin (21/9).

Indriyanto mengatakan, kekompakan dari Kejagung dan Polri terlihat dalam pembuayan posko bersama. Dia berharap kondisi ini bisa dipertahankan hingga kasus tuntas.

“Mengingat kasus kebakaran gedung terkait eksistensi 2 lembaga penegak hukum sinergitas dan integritas kedua lembaga penegak hukum dalam upaya serius dan transparan untuk mengusut tuntas kasus kebakaran gedung ini,” imbuhnya.

Di sisi lain, Indriyanto menilai, adanya kesangajaan pembakaran gedung ini ditunjukan untuk menjatuhkan moral penegakan hukum. Terlebih saa ini Kejagung dan Polri tengah menangani kasus-kasus besar.

“Kalau memang benar ada unsur kesengajaan, maka sepertinya ada dugaan kuat berupa upaya untuk hancurkan moralitas penegakan hukum terkait penanganan kasus-kasus besar dan biasanya kasus berdimensi politis maupun ekonomi," pungkasnya.

Sebelumnya, Polri telah menyimpulkan penyebab kebakaran di gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI berasal dari nyala api terbuka atau open flame. Atas dasar itu, Polri menduga adanya unsur pidana dalam kasus tersebut, sehingga proses penyelidkkan dinaikan menjadi penyidikan.

"Peristiwa yang terjadi sementara penyidik berkesimpulan dapat dugaan peristiwa pidana," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (17/9).

Dugaan adanya unsur pidana ini dikuatkan berdasarkan pemeriksaan 131 orang saksi. Kemudian dilengkapi dengan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang dilakukan 6 kali dan pemeriksaan laboratorium forensik.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore