Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 9 September 2020 | 01.19 WIB

Rawan Ancaman, DPR Minta Perlindungan Untuk Saksi Kasus Jiwasraya

Photo - Image

Photo

JawaPos.com - Perlu dilakukan upaya perlindungan bagi para saksi yang dihadirkan dalam persidangan kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Terutama pada kurun waktu 2008 - 2018 yang merugikan negara hingga Rp 18 triliun.

"Ini kejahatan white collar crime besar dan tidak berdiri sendiri dan melibatkan pengambil keputusan. Perlu penanganan khusus dan saksi harus dilindungi," ujar oleh Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding kepada wartawan, Selasa (8/9).

Pasalnya, kata Sudding, dalam membongkar kejahatan kerah putih atau white collar crime ini, tak tertutup kemungkinan bahwa para saksi mendapat ancaman, hoax, dan fitnah dari pihak-pihak yang "bermain" dalam rangka mengaburkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan ke masyarakat.

Sejumlah fakta di persidangan mulai terungkap, salah satunya mengenai akar masalah yang menyebabkan Jiwasraya mengalami gagal bayar pada Oktober 2018 silam, dan memiliki utang hingga Rp 52 triliun per 31 Desember 2019.


Dua di antaranya: Kesalahan manajemen lama di dalam merancang produk JS Saving Plan dengan bunga tetap yang tinggi; Serta adanya dugaan kongkalikong dan praktik gratifikasi pada saat manajemen lama menempatkan portofolio investasi Jiwasraya melalui perusahaan sekuritas dan manajer investasi (MI).

Tak hanya itu, di dalam persidangan juga terungkap adanya niat jahat (mensrea) para terdakwa mulai dari penggunaan nama samaran saat berkomunikasi, hingga penghancuran telepon genggam milik salah satu saksi fakta yang diduga merekam komunikasi dengan salah satu terdakwa guna menghapus data transaksi saham.

Berangkat dari hal tersebut, Sudding memita jajaran Kejaksaan Agung (Kejagung) di bawah kepemimpinan ST Burhanuddin agar bisa membongkar kasus dugaan korupsi yang terjadi di Jiwasraya.

"Ada niat jahat di sini dan ini harusnya ditelusuri tidak sampai terdakwa. Kejahatan kerah putih ini harus bisa diselesaikan dan ini pertaruhan institusi penegak hukum kita," imbuh Sudding.

Terkait soal adanya potensi ancaman terhadap saksi dan pengaburan fakta-fakta persidangan, kata Sudding, pihaknya juga akan mendesak jajaran Kejakasaan Agung untuk memberikan rasa aman bagi para saksi dari ancaman dan fitnah.

Hal ini ditujukan untuk mendudukan fakta atas tindak korupsi di PT Jiwasraya, dan menyelesaikan masalah Jiwasraya dari sektor ekonomi, khususnya mengembalikan dana nasabah. Apalagi saat ini DPR bersama pemerintah sedang mengupayakan pendanaan demi menyelamatkan polis nasabah.

"Sebab yang juga prioritas, nasabah harus bisa mendapatkan kembali uangnya dan mereka harus terlindungi," tutup Sudding.

Diketahui, dalam kasus ini, pihak Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka yang kini tengah menjalani sidang di pengadilan Tipikor dan TPPU di PN Jakarta. Mereka adalah Dirut PT Hanson International Benny Tjokro, Heru Hidayat Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, Dirut Jiwasraya 2008-2018 Hendrisman Rahim, Direktur Keuangan Jiwasraya 2008 - 2018 Hary Prasetyo dan mantan Kadiv Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.

Kejaksaan Agung juga telah menetapkan 13 manajer investasi dari kasus gagal bayar Jiwasraya sebagai tersangka. Tak hanya itu, Kejaksaan Agung akan menelusuri dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh para terdakwa, salah satunya adalah sebuah kafe di bilangan Jakarta Selatan yang diketahui milik Hendrisman dan Hary Prasetyo, termasuk aliran gratifikasi.

Atas perbuatannya, keenam terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo. Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore