
Photo
JawaPos.com - Perlu dilakukan upaya perlindungan bagi para saksi yang dihadirkan dalam persidangan kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Terutama pada kurun waktu 2008 - 2018 yang merugikan negara hingga Rp 18 triliun.
"Ini kejahatan white collar crime besar dan tidak berdiri sendiri dan melibatkan pengambil keputusan. Perlu penanganan khusus dan saksi harus dilindungi," ujar oleh Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding kepada wartawan, Selasa (8/9).
Pasalnya, kata Sudding, dalam membongkar kejahatan kerah putih atau white collar crime ini, tak tertutup kemungkinan bahwa para saksi mendapat ancaman, hoax, dan fitnah dari pihak-pihak yang "bermain" dalam rangka mengaburkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan ke masyarakat.
Sejumlah fakta di persidangan mulai terungkap, salah satunya mengenai akar masalah yang menyebabkan Jiwasraya mengalami gagal bayar pada Oktober 2018 silam, dan memiliki utang hingga Rp 52 triliun per 31 Desember 2019.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Fenerbahce vs Lyon di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027, Tuan Rumah Dilarang Kalah!
Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Elche: Comeback The Blue and Whites di La Liga Bakal Sengit!
Prediksi Skor Pisa vs Empoli di Coppa Italia: Azzurri Bisa Menang Lewat Adu Penalti!
Prediksi Skor Palermo vs Lecce di Coppa Italia, Inzaghi Siap Bikin Kejutan
Prediksi Skor Dinamo Zagreb vs Viking di Liga Champions: Skuad Modri Datang dengan Modal Bagus!
BEM UI dan Puluhan Aliansi Mahasiswa Bakal Gelar Demo Besar di Bundaran HI Besok, Ini 8 Tuntutannya
Prediksi Skor Cremonese vs Sampdoria di Coppa Italia, Optimisme Marco Giampaolo
Prediksi Levski Sofia vs AEK Athens: Misi Besar Tuan Rumah Kembali ke UCL Usai Absen 2 Dekade
Rela Kesampingkan Urusan Pribadi, Perjuangan Ibu Atlet Sepak Bola Masa Depan Indonesia
Prediksi Skor Thailand vs Singapura di Semifinal Piala AFF 2026, Gajah Perang Unggul Agregat 3-1
