
Photo
JawaPos.com - Perlu dilakukan upaya perlindungan bagi para saksi yang dihadirkan dalam persidangan kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Terutama pada kurun waktu 2008 - 2018 yang merugikan negara hingga Rp 18 triliun.
"Ini kejahatan white collar crime besar dan tidak berdiri sendiri dan melibatkan pengambil keputusan. Perlu penanganan khusus dan saksi harus dilindungi," ujar oleh Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding kepada wartawan, Selasa (8/9).
Pasalnya, kata Sudding, dalam membongkar kejahatan kerah putih atau white collar crime ini, tak tertutup kemungkinan bahwa para saksi mendapat ancaman, hoax, dan fitnah dari pihak-pihak yang "bermain" dalam rangka mengaburkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan ke masyarakat.
Sejumlah fakta di persidangan mulai terungkap, salah satunya mengenai akar masalah yang menyebabkan Jiwasraya mengalami gagal bayar pada Oktober 2018 silam, dan memiliki utang hingga Rp 52 triliun per 31 Desember 2019.

Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
