
Tersangka kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari berada di dalam kendaraan usai menjalani pemeriksaan di gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/9/2020). Kejaksaan Agung
JawaPos.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menelusuri meninggalnya adik ipar Djoko Tjandra, Herijadi yang juga menjadi saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA). Diduga, Herijadi telah meninggal akibat Covid-19 pada Februari 2020 lalu.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febri Ardiansyah mengaku tengah menelusuri meninggalnya adik Djoko Tjandra. Sebab, hal itu diketahui saat penyidik memeriksa Djoko Tjandra.
"Pengakuan dari Djoko Tjandra itu meninggal makanya lagi dicek, meninggalnya di mana, atau kaitannya dengan keluarga Joko Tjandra itu apa," kata Febri di kantornya, Kamis (3/9) malam.
Saat diperiksa penyidik, lanjut Febri, Djoko Tjandra mengaku sempat memberikan uang kepada adik iparnya Herijadi untuk diberikan kepada Jaksa Pinangki. Namun, Djoko mengklaim kalau adik iparnya telah meninggal.
"Pengakuan Djoko Tjandra memberikan uang melalui adik iparnya tetapi sudah meninggal. Tetapi masih dicek kebenarannya," cetus Febrie.
Baca juga: Jadi Perantara Suap, Teman Dekat Jaksa Pinangki Ditetapkan Tersangka
Oleh karena, penyidik Jampidsus tidak begitu saja percaya atas pernyataan Djoko Tjandra. Penyidik akan mencari bukti lain terkait informasi kebenarannya.
"Kita menganggap kadang-kadang pengakuan tersangka itu kan penyidik jarang memegang betul," tegasnya.
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka dugaan menerima suap sebesar USD 500 ribu atau setara Rp 7 miliar dari Djoko Tjandra, untuk membantu proses pengurusan fatwa di MA.
Sebagai penerima suap, Pinangki disangkakan Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Pinangki juga telah dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sementara Djoko Tjandra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Pengurusan fatwa MA itu diduga merupakan permintaan dari Djoko Tjandra agar tidak dieksekusi terkait hukuman yang dijatuhkan hakim atas kasus korupsi cessie Bank Bali.
Djoko Tjandra disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian, Korps Adhyaksa juga menetapkan Andi Irfan Jaya yang diduga perantara suap terhadap jaksa Pinangki. Teman dekat jaksa Pinangki itu diduga turut membantu pengurusan fatwa hukum Djoko Tjandra di Mahkamah Agung (MA).
Andi Irfan disangkakan melanggar Pasal Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=RmS0EMDFvXo

Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
