
Photo
JawaPos.com - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Ali Mukartono menyatakan, satu orang saksi kasus dugaan suap jaksa Pinangki Sirna Malasari dikabarkan meninggal dunia. Diduga saksi yang meninggal tersebut merupakan perantara suap antara Djoko Tjandra dengan Pinangki.
"Salah satu info ke kita makanya sedang kita telusuri ini sebenarnya aliran dananya melalui siapa ke pinangki. Salah satunya ada yang melalui yang indikasi yang sudah meninggal tadi, makanya kita cek dulu," kata Ali Mukartono di Gedung Bundar, Jampidsus, Kamis (3/9).
Ali Mukartono tidak mengungkapkan siapa sosok yang diduga terlibat dalam kasus dugaam suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra. Namun, saksi tersebut merupakan salah satu saksi kunci dalam perkara dugaan suap jaksa Pinangki. "Ya kalau melalui dia, harus menjadi kebutuhan pokok juga untuk penyidik," cetus Ali.
Sementara itu, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah mengatakan hal yang sama. Pihaknya masih mencari informasi apakah benar saksi yang diduga perantara meninggal dunia.
Febrie pun memastikan, pihaknya tidak mengalami kendala. Karena memiliki bukti lainnya untuk mencari perantara antara Djoko Tjandra dengan Jaksa Pinangki. "Enggak enggak. Kan ada alat bukti lain," tegasnya.
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka dugaan menerima suap sebesar USD 500 ribu atau setara Rp 7 miliar dari Djoko Tjandra untuk membantu proses pengurusan fatwa di MA.
Sebagai penerima suap, Pinangki disangkakan Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Pinangki juga telah dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sementara Djoko Tjandra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Pengurusan fatwa MA itu diduga merupakan permintaan dari Djoko Tjandra agar tidak dieksekusi terkait hukuman yang dijatuhkan hakim atas kasus korupsi cessie Bank Bali.
Djoko Tjandra disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian, Korps Adhyaksa juga menetapkan Andi Irfan Jaya yang diduga perantara suap terhadap jaksa Pinangki. Teman dekat jaksa Pinangki itu diduga turut membantu pengurusan fatwa hukum Djoko Tjandra di Mahkamah Agung (MA). Andi Irfan disangkakan melanggar Pasal Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
Terkendala Lahan dan Faktor Teknis, 7 Koperasi Merah Putih di Sukoharjo Jawa Tengah Belum Dibangun
