
AKHIRNYA ROMPI PINK: Pinangki dalam rompi tahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. (MAKI FOR JAWA POS)
JawaPos.com - Proses penuntasan kasus buronan kakap Djoko Tjandra terus berjalan. Kali ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan berkas perkara dugaan suap jaksa Pinangki Sirna Malasari dari proses penyidikan ke penuntut umum. Hal ini dilakukan untuk memproses secara cepat perkara yang melibatkan oknum Korps Adhyaksa itu.
"Terhadap penanganan perkara atas nama tersangka oknum Jaksa PSM telah dilakukan penyerahan berkas perkara tahap satu, dari penyidik kepada penuntut umum," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono di kantornya, Rabu (2/9).
Hari menuturkan, penuntut umum memiliki waktu tujuh hari untuk meneliti berkas perkara penyidikan jaksa Pinangki. Apabila lengkap, berkas perkara ditingkatkan ke tahap selanjutnya.
"Kalau lengkap atau istilah P21 kalau tidak lengkap maka akan diberi tahu penyidik dalam waktu 7 hari untuk dilengkapi sesuai penuntut umum," tegas Hari.
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan seorang tersangka baru yakni Andi Irfan Jaya yang diduga perantara suap antara Djoko Tjandra dengan jaksa Pinangki. Andi Irfan pun diduga turut membantu pengurusan fatwa Djoko Tjandra di Mahkamah Agung (MA).
"Kami sampaikan peran terhadap tersangka AIJ adanya kerjasama, Pasal 15 ada dugaan pemufakatan jahat oleh oknum jaksa PSM dengan JST dalam rangka mengurus fatwa," cetus Hari.
Hari menduga, Andi Irfan menjadi perantara suap dari Djoko Tjandra terhadap Pinangki. Diketahui, Djoko Tjandra yang telah ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap memberikan uang senilai USD 500 ribu atau setara Rp 7 miliar untuk Pinangki.
"Diduga adanya percobaan atau pemufakatan jahat dalam dugaan gratifikasi yang diduga dilakukan oleh oknum jaksa PSM terhadap tersangka yang baru saja ditetapkan oleh penyidik," pungkas Hari.
Dalam perkara ini, Kejagung lebih dahulu menetapkan jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka dugaan penerima suap sebesar USD 500 ribu atau setara Rp 7 miliar dari Djoko Tjandra untuk membantu proses pengurusan fatwa di MA.
Sebagai penerima suap, Pinangki disangkakan Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Pinangki juga telah dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sementara Djoko Tjandra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Pengurusan fatwa MA itu diduga merupakan permintaan dari Djoko Tjandra agar tidak dieksekusi terkait hukuman yang dijatuhkan hakim atas kasus korupsi cessie Bank Bali.
Djoko Tjandra disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=fi146MLptBQ

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
Terkendala Lahan dan Faktor Teknis, 7 Koperasi Merah Putih di Sukoharjo Jawa Tengah Belum Dibangun
