Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 20 Juli 2020 | 22.16 WIB

KPK Perpanjang Larangan Kader PDIP Harun Masiku Keluar Negeri

Politisi PDIP Harun Masiku. (Kokoh Praba/ JawaPos.com) - Image

Politisi PDIP Harun Masiku. (Kokoh Praba/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa pencegahan pelarangan keluar negeri terhadap tersangka kasus pemberian suap pergantian antarwaktu (PAW) Fraksi PDI Perjuangan, Harun Masiku. Sudah lebih dari enam bulan, kader PDIP itu belum juga berhasil dibekuk KPK.

Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri menyatakan, perpanjangan penahanan terhadap Harun terhitung sejak Jumat (10/7) hingga enam bulan ke depan. Harun sempat dikabarkan pulang ke Indonesia, namun hingga kini belum diketahui keberadaannya.

"Dalam rangka mendukung proses penyidikan, KPK memperpanjang masa mencegah atau melarang bepergian ke luar negeri terhadap tersangka HAR, dalam perkara dugaan korupsi memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024. Terhitung sejak 10 Juli 2020 dan berlaku sampai dengan enam bulan ke depan," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (20/7).

Juru bicara KPK bidang penindakan ini menyebut, surat permohonan perpanjangan larangan bepergian ke luar negeri tersebut telah dikirimkan ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham. KPK menegaskan merek masih terus mencari lokasi persembunyian Harun.

"Saat ini KPK tetap menjalin koordinasi dengan pihak Kepolisian dan Keimigrasian untuk terus mencari dan menangkap keberadaan DPO tersebut," tegas Ali.

Dalam kasus dugaan suap PAW Fraksi PDIP, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka yakni Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina selaku mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Harun Masiku selaku caleg DPR RI fraksi PDIP dan Saeful.

KPK menduga Wahyu bersama Agustiani Tio Fridelina diduga menerima suap dari Harun dan Saeful. Suap dengan total Rp 900 juta itu diduga diberikan kepada Wahyu agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR RI menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019 lalu.

Tersangka penerima suap Wahyu dan Agustiani tengah menjalani persidangan dalam kasus ini. Sementara itu, Saeful Bahri telah divonis satu tahun dan delapan penjara.

Saeful Bahri terbukti bersama-sama Harun Masiku menyuap Wahyu Setiawan melalui mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina. Kini dia telah dijebloskan ke Lapas Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara.

Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore