Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 20 Juli 2020 | 19.03 WIB

Mangkir, Pakar Sarankan PK Buronan Djoko Tjandra Ditolak

Djoko Tjandra - Dok. Jawa Pos - Image

Djoko Tjandra - Dok. Jawa Pos

JawaPos.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Senin (20/7) menggelar sidang Peninjauan Kembali (PK) kelas kakap Djoko Tjandra. Namun buronan kasus bank Bali itu diketahui sudah dua kali mangkir dalam sidang tersebut.

Menanggapi hal itu, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan jika hari ini Djoko Tjandra kembali mangkir. Maka permohonan PK tersebut tidak bisa diterima.

"Menurut saya permohonan ini harus dinyatakan tidak dapat diterima, karena pemohon tidak pernah datang sebagai mana ditentukan dalam pasal 265 ayat (2) KUHAP," ujar Abdul Fickar kepada wartawan, Senin (20/7).

Menurut Abdul Fickar, ‎kehadiran pemohon (prinsipal) menjadi sesuatu yang mutlak harus ada. Karena menghadirkan pemohon PK merupakan ketentuan yang dipersyaratkan UU selain diperlukan untuk menanda tangani Berita Acara Pemeriksaan bersama hakim, jaksa, pemohon PK dan panitera. Hal itu merujuk pasal 265 ayat (3) KUHAP.

"Pemohon prinsipal sendiri yang diwajibkan hadir karena untuk mericek keabsahan legal standing pemohon yg berstatus sebagai narapidana," katanya.

Meski, surat kuasa yang dipegang okeh para pengacara Djoko Tjandra namun tetap saja itu tidak sah. Karena memang Djoko Tjandra diwajibkan untuk hadir dalam sidang tersebut.

"Bisa dinyatakan diskualificatoir atau tidak punya kualitas untuk dijadikan dasar bertindak atas nama pemberi kuasanya," ungkapnya.

"Jadi kesimpulannya Petmohonan PK atas nama Djoko Tjandra itu harus dinyatakan tidak dapat diterima," tambahnya.

Adapun, Djoko Tjandra merupakan terdakwa kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali senilai Rp 904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung. Pada 29 September 1999 hingga Agustus 2000, Kejaksaan pernah menahan Djoko. Namun hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan ia bebas dari tuntutan karena perbuatan itu bukan perbuatan pidana melainkan perdata.

Pada Oktober 2008, Kejaksaan mengajukan peninjauan kembali atau PK terhadap kasus ini ke Mahkamah Agung (MA). Pada 11 Juni 2009, MA menerima PK yang diajukan jaksa. Majelis hakim memvonis Joko 2 tahun penjara dan harus membayar Rp 15 juta. Uang milik Djoko di Bank Bali sebesar Rp 546,166 miliar dirampas untuk negara. Imigrasi juga mencekal Djoko.

Djoko Tjandra kabur dari Indonesia ke Port Moresby, Papua Nugini pada 10 Juni 2009, sehari sebelum MA mengeluarkan putusan perkaranya. Kejaksaan menetapkan Joko sebagai buronan. Belakangan, Djoko diketahui kembali masuk ke Indonesia untuk mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore