
Djoko Tjandra - Dok. Jawa Pos
JawaPos.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Senin (20/7) menggelar sidang Peninjauan Kembali (PK) kelas kakap Djoko Tjandra. Namun buronan kasus bank Bali itu diketahui sudah dua kali mangkir dalam sidang tersebut.
Menanggapi hal itu, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan jika hari ini Djoko Tjandra kembali mangkir. Maka permohonan PK tersebut tidak bisa diterima.
"Menurut saya permohonan ini harus dinyatakan tidak dapat diterima, karena pemohon tidak pernah datang sebagai mana ditentukan dalam pasal 265 ayat (2) KUHAP," ujar Abdul Fickar kepada wartawan, Senin (20/7).
Menurut Abdul Fickar, kehadiran pemohon (prinsipal) menjadi sesuatu yang mutlak harus ada. Karena menghadirkan pemohon PK merupakan ketentuan yang dipersyaratkan UU selain diperlukan untuk menanda tangani Berita Acara Pemeriksaan bersama hakim, jaksa, pemohon PK dan panitera. Hal itu merujuk pasal 265 ayat (3) KUHAP.
"Pemohon prinsipal sendiri yang diwajibkan hadir karena untuk mericek keabsahan legal standing pemohon yg berstatus sebagai narapidana," katanya.
Meski, surat kuasa yang dipegang okeh para pengacara Djoko Tjandra namun tetap saja itu tidak sah. Karena memang Djoko Tjandra diwajibkan untuk hadir dalam sidang tersebut.
"Bisa dinyatakan diskualificatoir atau tidak punya kualitas untuk dijadikan dasar bertindak atas nama pemberi kuasanya," ungkapnya.
"Jadi kesimpulannya Petmohonan PK atas nama Djoko Tjandra itu harus dinyatakan tidak dapat diterima," tambahnya.
Adapun, Djoko Tjandra merupakan terdakwa kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali senilai Rp 904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung. Pada 29 September 1999 hingga Agustus 2000, Kejaksaan pernah menahan Djoko. Namun hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan ia bebas dari tuntutan karena perbuatan itu bukan perbuatan pidana melainkan perdata.
Pada Oktober 2008, Kejaksaan mengajukan peninjauan kembali atau PK terhadap kasus ini ke Mahkamah Agung (MA). Pada 11 Juni 2009, MA menerima PK yang diajukan jaksa. Majelis hakim memvonis Joko 2 tahun penjara dan harus membayar Rp 15 juta. Uang milik Djoko di Bank Bali sebesar Rp 546,166 miliar dirampas untuk negara. Imigrasi juga mencekal Djoko.
Djoko Tjandra kabur dari Indonesia ke Port Moresby, Papua Nugini pada 10 Juni 2009, sehari sebelum MA mengeluarkan putusan perkaranya. Kejaksaan menetapkan Joko sebagai buronan. Belakangan, Djoko diketahui kembali masuk ke Indonesia untuk mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
