Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 9 Juli 2020 | 05.45 WIB

Soal Persidangan Kasus Penyiraman Air Keras, Begini Respons Eks TGPF

Indriyanto Seno Adji MIFTAHULHAYAT/Jawa Pos - Image

Indriyanto Seno Adji MIFTAHULHAYAT/Jawa Pos

JawaPos.com - Mantan anggota Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus penyiraman air keras, Indriyanto Seno Adji menyampaikan, tim advokasi Novel Baswedan dapat bersikap bijak dan menunggu proses persidangan kasus penyiraman air keras hingga selesai. Terlebih soal tudingan penghilangan barang bukti terhadap mantan Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Irjen Pol Rudy Heriyanto.

“Penyebutan dan tuduhan secara tegas jelas terhadap nama dan perbuatan Irjen Pol Rudy Heriyanto menimbulkan dugaan pencemaran nama baik yang dapat dituntut pidana berdasarkan UU ITE,” kata Indriyanto dalam keterangannya, Rabu (8/7).

Indriyanto memandang, proses persidangan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK masih berlangsung di persidangan. Dia menilai, laporan tim advokasi ke Propam Polri merupakan hal tidak wajar.

“Ini yang di sisi lain mengenai objek yang sama masih dalam proses pemeriksaan di otoritas judisial,” beber Indriyanto.

Indriyanto menuturkan, laporan tim advokasi secara substansial tidaklah benar. Mantan panitia seleksi pimpinan KPK ini berujar, botol kosong yang dipermasalahkan bukan barang bukti, tapi digunakan untuk menampung air yang ditemukan di lantai.

Selain itu, mengenai sidik jari, Indriyanto menyampaikan, TGPF bentukan Polri telah melakukan penelitian secara rinci dan memang tidak ada sidik jari di mug. “Karena dipastikan pelaku menggunakan sarung tangan, dan lagipula adalah sangat ceroboh sekali apabila pelaku bawa air asam sufat namun tidak menggunakan sarung tangan,” bebernya.

Oleh karena itu, Indriyanto mengharapkan, agar semua pihak bersikap bijak sambil menunggu proses judisial yang masih berlangsung di pengadilan. “Hindari laporan yang bersifat tuduhan actual malice, antara lain termasuk dalam hal ini adalah tuduhan kepada Irjen Pol Rudy Heriyanto atas penghilangan barang bukti," tegasnya.

Sebelumnya, tim advokasi Novel Baswedan melaporkan mantan Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Irjen Pol Rudy Heriyanto ke Divisi Propam Polri. Tim advokasi menilai Rudy melanggar etik profesi karena diduga menghilangkan barang bukti kasus penyiraman air keras.

"Tim Advokasi Novel Baswedan melaporkan Irjen Rudy Heriyanto selaku mantan Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya ke Divisi Propam Polri atas dugaan pelanggaran kode etik profesi, karena menghilangkan barang bukti dalam perkara penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan," kata anggota tim advokasi Novel, Kurnia Ramadhana, dalam keterangan persnya, Rabu (8/7).

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) ini menjelaskan, sebelum menjabat sebagai Kepala Divisi Hukum Polri, Irjen Rudy Heriyanto merupakan bagian dari tim penyidik yang menangani perkara penyiraman air keras terhadap Novel. Saat itu dia berpangkat komisaris besar (kombes) dan menduduki posisi sebagai Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

"Segala persoalan dalam proses penyidikan menjadi tanggung jawab dari yang bersangkutan. Termasuk dalam hal ini adalah dugaan penghilangan barang bukti yang terkesan sengaja dilakukan untuk menutupi fakta sebenarnya," beber Kurnia.

Dugaan pelanggaran kode etik yang dimaksud oleh tim advokasi Novel, mengenai sidik jari pelaku di botol dan gelas yang digunakan sebagai alat penyerangan diduga hilang. Menurut Kurnia, pada 17 April 2019 Kabid Humas Polda Metro Jaya, yang kala itu dijabat oleh Irjen Argo Yuwono menyampaikan, bahwa tim penyidik tidak menemukan sidik jari dari gelas yang digunakan oleh pelaku untuk menyiram wajah Novel Baswedan.

Akan tetapi, Kurnia mengungkapkan, berdasarkan pengakuan dari korban atau pun para saksi, gelas tersebut ditemukan oleh kepolisian pada hari yang sama, 11 April 2017, sekitar pukul 10.00 WIB dalam kondisi berdiri. Dengan demikian, Kurnia berpandangan, sidik jari tersebut masih menempel dalam gelas dan botol, terlebih lagi pada saat ditemukan gagang gelas tidak bercampur cairan air keras.

"Selain itu, botol dan gelas yang digunakan oleh pelaku pun tidak dijadikan barang bukti dalam proses penanganan perkara ini," tandas Kurnia.

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore