
Photo
JawaPos.com - Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, penyidik telah memeriksa beberapa saksi terkait kasus pembakaran bendera PDIP di aksi penolakan RUU HIP di depen DPR pada Rabu (24/6).
Namun Argo tak membeberkan identitas para saksi yang dimintai keterangannya prihal kronologis kasus pembakaran bendera tersebut. “Yang diperiksa (saksi) lebih dari lima orang,” kata Argo di Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (29/6).
Argo menyebut, pihaknya menangani kasus pembakaran tersebut secara transparan dan profesiaonal. Bahkan, pihaknya juga berencana akan meminta keterangan dari beberapa saksi ahli. Tujuannya, untuk mengungkap siapa di balik pembakaran kasus tersebut.
“Kita lakukan secara profesional dan tranparan kita sampaikan semua kepada masyarakat. Nanti saksi ahli juga kita minta kita periksa,” jelasnya seperti dikutip PojokSatu.id (Jawa Pos Group).
Sebelumnya, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-Perjuangan) resmi melaporkan aksi pembakaran bendera partainya di tengah-tengah aksi Persaudaraan Alumni (PA) 212 di depan gedung DPR RI, Jakarta beberapa waktu lalu. Laporan polisi itu pun juga sudah diterima oleh Polda Metro Jaya.
Laporan polisi itu tertuang pada nomor LP/3.656/6/VI/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ dengan pelapor atas nama Ronny Berty Talapessy. Terlapor dalam hal ini tertulis masih dalam lidik.
Untuk Pasal yang dipersangkakan dalam laporan itu yaitu Pasal 160, 170, 156 KUHP. Laporan itu dibuat oleh DPD PDIP DKI Jakarta beserta tim kuasa hukumnya.
“Kami telah resmi melaporkan terkait dengan perusakan bendera partai PDI Perjuangan. Pasal yang kami laporkan adalah Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 156 KUHP terkait tindak pidana kekerasan, perusakan terhadap barang berupa pembakaran bendera PDI Perjuangan dan atau penghasutan untuk menyatakan pernyataan permusuhan kebencian atau penghinaan terhadap golongan partai politik PDI Perjuangan,” ujar Wakil Ketua Bidang Polhukam DPD PDIP DKI Jakarta Ronny Talapessy, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (26/6).
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=7bPg-Yj93Ro
https://www.youtube.com/watch?v=GrgVEAozMlE
https://www.youtube.com/watch?v=nsxVjMXeNMg

Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
21 Rekomendasi Tempat Makan Dekat Stasiun Bandung, Kuliner Terbaik yang Cocok Saat Lagi Transit
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Deretan 11 Kuliner Pempek Terenak di Bandung yang Wajib Masuk Daftar Kunjungan
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
Pemkot Surabaya Buka Suara Terkait Rencana Penertiban Pasar Koblen
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
20 Tempat Makan Paling Recommended di Semarang, Banyak Pilihan Menu Kuliner yang Memanjakan Lidah
Kasus Korupsi Sritex, Mantan Dirut Bank Jateng Dituntut 10 Tahun
Sisa 6 Laga Tersisa, Ini Jadwal Persib, Borneo FC, dan Persija di Super League! Siapa yang Jadi Juara
