
Polresta Pulau Ambon dan PP Lease menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam insiden pengadangan dan pengambilan paksa satu jenazah Covid-19. Daniel Leonard/Antara
JawaPos.com–Sedikitnya delapan orang warga diamankan polisi setelah insiden pengadangan dan pengambilan paksa jenazah yang akan dimakamkan menggunakan protokol kesehatan penanganan Covid-19 dari mobil ambulans di Jalan Jenderal Sudirman Ambon, Maluku. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka.
”Ada delapan orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan pemeriksaan dan gelar perkara,” kata Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease Kombespol Leo S.N. Simatupang seperti dilansir dari Antara di Ambon.
Para tersangka yang terdiri dari enam pria masing-masing berinisial AM, HL, BY, SI, SU, SD, serta dua perempuan NI dan YN. Menurut Kapolresta, para tersangka telah melanggar pasal 214 KUHPidana juncto pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun.
Tim gugus tugas yang akan melakukan pemakaman jasad korban di TPU Hunuth dengan menggunakan protokol kesehatan Covid-19, tiba-tiba dicegah sekelompok orang saat mobil ambulans yang membawa jasad HK berada di Jalan Jenderal Sudirman pada Jumat (26/6). HK meninggal dunia di RSUD M. Haulussy Ambon pada pukul 08.00 WIT.
Satreskrim Polresta Pulau Ambon di-back up Satintelkam Polsek Sirimau dan Resmob Polda Maluku langsung melakukan pengembangan terhadap pelaku pengadangan yang semula hanya satu orang berinisial AM. Polisi yang turun ke lokasi kejadian memeriksa tiga orang saksi, menganalisis video dan medsos, hingga akhirnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam insiden penolakan jenazah yang akan dimakamkan secara protokol kesehatan penanganan Covid-19 tersebut.
Namun, tim gugus tugas yang melakukan koordinasi dengan keluarga almarhum akhirnya mendapatkan persetujuan dilakukan pemakaman jasad korban pada Jumat (26/6) malam di lokasi TPU Wara Kuning, Kecamatan Sirimau (Kota Ambon).
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=XYYOimpmX78
https://www.youtube.com/watch?v=Ttt6j0l4nrc
https://www.youtube.com/watch?v=FTDuMDYXHio
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Trisha JKT48 Ingin “Ayo Senyumlah” Jadi Energi Positif di Tengah Situasi Sulit
Prediksi Skor Groningen vs PEC Zwolle di Liga Belanda: Trots van het Noorden Menang Tipis di Kandang
Prediksi Skor Arema FC vs Persik Kediri di Super League: Macan Putih Kembali Jinakkan Singo Edan!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor PSM vs Persita di Super League: Pendekar Cisadane Curi 3 Poin di B.J. Habibie
Prediksi Skor Everton vs Ipswich Town di Liga Inggris: The Toffees Kunci 3 Poin di Kandang
Prediksi Skor Espanyol vs Elche di Liga Spanyol: Los Franjiverdes Curi Poin di RCDE Stadium
Prediksi Skor Tottenham Hotspur vs Aston Villa di Liga Inggris: The Lilywhites Bakal Sulit Menang!
Prediksi Susunan Pemain Persebaya vs Garudayaksa FC: Risto Mitrevski Pantang Remehkan Tim Promosi
Prediksi Skor Lyon vs Rennes di Liga Prancis: Les Gones Garansi 3 Poin di Parc Olympique Lyonnais

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022