
Ketua Dewan Pembina Advokasi Cinta Tanah Air (ACTA) Habiburokhman
JawaPos.com - Dua oknum polisi penyiram air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. Hal itu pun disorot oleh Anggota Komisi III DPR, Habiburokman.
Politikus dari Frakis Partai Gerindra itu mengatakan, tuntutan yang didapat dua oknum polisi sangatlah ringan. Tuntutan tersebut juga melukai rasa keadilan.
"Ini sangat melukai rasa keadilan. Tuntutan tersebut sangat ringan jika dilihat dari penderitaan yang timbul pada Mas Novel yakni cacat seumur hidup," ujar Habiburokman kepada wartawan, Jumat (12/6).
Oleh sebab itu usai reses mendatang, Komisi III DPR akan memanggil Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk membahas soal anak buahnya yang memberikan tuntutan ringan tersebut.
"Raker yang akan datang saya akan persoalkan ke Jaksa Agung," tegasnya.
Ketua DPP Partai Gerindra ini mencatat tuntutan yang didapat Novel Baswedan tuntutannya lebih ringan dari kasus-kasus penyiraman air penyiraman keras seperti kasus di Pengadilan Negeri Denpasar yang dituntut 3,5 tahun. Kemudian kasus di Pengadilan Negeri Bengkulu yang dituntut 10 tahun. Selanjutnya kasus di Pengadilan Negeri Pekalongan yang dituntut juga 10 tahun.
"Saya tidak akan mengintervensi jalanya persidangan, tapi logisnya ada pertimbangan agar tuntutan terhadap penyiram Novel lebih berat dari ketiga kasus di atas," katanya.
Habiburokman berharap hakim bisa benar-benar membuat putusan yang adil berdasarkan fakta-fakta persidangan dari penyiraman cairan kimia ke Novel Baswedan ini.
"Kita tidak ingin pemberantasan korupsi melemah karena negara tidak bisa maksimal melakukan perlindungan terhadap aparat pemberantas korupsi," ungkapnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut dua oknum polisi yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis dengan pidana satu tahun penjara.
Para terdakwa terbukti menurut hukum secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, sehingga menyebabkan Novel Baswedan mengalami luka berat. Perbuatan itu dilakukan karena terdakwa menganggap Novel telah mengkhianati institusi Polri.
Dalam pertimbangannya, jaksa mengungkapkan hal yang memberatkan bagi para terdakwa adalah perbuatan mereka telah mencederai kehormatan institusi Polri.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=McwqmGxNku4
https://www.youtube.com/watch?v=S4miagQy9U8
https://www.youtube.com/watch?v=kzr-GRUgvl8

Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Pemerintah Cabut Izin 2.231 Pengecer dan Distributor Pupuk Subsidi yang Rugikan Petani
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Rekomendasi 13 Wisata Terbaik di Bandung untuk Liburan Santai, Healing, dan Quality Time Bersama Orang Tersayang
Abu Janda Dilaporkan ke Polisi Oleh Ikatan Keluarga Minang Hari Ini, Buntut Sebut Sumbar 'Barbar' dan Intoleran
Orang yang Semakin Cantik Secara Fisik Seiring Bertambahnya Usia Biasanya Mengadopsi 6 Kebiasaan Sehari-hari Ini Menurut Psikologi
Sebut Sumbar 'Barbar' dan Kristen Fobia, DPP IKM Siap Laporkan Abu Janda ke Mabes Polri Selasa Besok!
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
9 Mall Terbaik di Semarang, Selalu Jadi Andalan Wisatawan Saat Liburan Cari Hiburan
