Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 24 April 2020 | 07.06 WIB

PT DKI Kurangi Hukuman Eks Ketum PPP Romahurmuziy Jadi 1 Tahun Penjara

Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muchammad Romahurmuziy alias Rommy di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Rabu (11/9). (ridwan) - Image

Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muchammad Romahurmuziy alias Rommy di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Rabu (11/9). (ridwan)

JawaPos.com - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Rommy, terkait kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag). Rommy, oleh PT DKI dijatuhkan hukuman satu tahun pidana penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muchammad Romahurmuziy oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp 100 juta dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," demikian bunyi amar putusan PT DKI Jakarta, sebagaimana dikutip pada Kamis (23/4).

Alhasil, hukuman Rommy berkurang dari putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang menjatuhkan hukuman dua tahun pidana penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Banding ini diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan juga tim kuasa hukum Rommy, Maqdir Ismail. Jaksa KPK mengajukan banding, karena menilai hukuman 2 tahun pidana penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan yang dijatuhkan hakim kepada Rommy belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Sebab, hukuman terhadap eks elite PPP itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa yang meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan. Selain itu, banding ini diajukan KPK lantaran Hakim tidak menjatuhkan hukuman tambahan uang pengganti sebesar Rp 46,4 juta sebagaimana tuntutan Jaksa.

Bahkan, Hakim pun tak mengabulkan tuntutan Jaksa untuk mencabut hak politik Rommy selama lima tahun untuk tidak dipilih dalam jabatan publik. Hal ini yang mendasari Jaksa KPK mengajukan banding.

Sementara itu dari sisi tim kuasa hukum, Maqdir Ismail menilai, banding diajukan lantaran merasa kliennya telah dizalimi. Oleh karen itu, Rommy dan tim kuasa hukum menilai vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta belum memenuhi rasa keadilan.

Terlebih, Maqdir menyebut ada upaya penggiringan opini dengan membandingkan vonis Rommy dengan kasus ketua umum partai lainnya. Maqdir memandang, vonis sebuah perkara seharusnya diperbandingkan atas dasar besaran uang yang terlibat serta peranannya dalam sebuah perkara.

Terkait uang pengganti, Maqdir mengklaim, seharusnya memang Rommy tidak membayar uang pengganti. Karena berdasarkan putusan Majelis Hakim, Rommy tidak pernah meminta, mengetahui dan menerima uang-uang yang didakwakan KPK.

Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore