Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 3 Maret 2020 | 06.29 WIB

Eks Dirut PT INTI Darman Mappangara Divonis 2 Tahun Penjara

Terdakwa kasus dugaan suap proyek Baggage Handling System (BHS) di PT Angkasa Pura Propertindo yang dilaksanakan PT INTI, yang merupakan mantan Dirut PT INTI Darman Mappangara (tengah), mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/ - Image

Terdakwa kasus dugaan suap proyek Baggage Handling System (BHS) di PT Angkasa Pura Propertindo yang dilaksanakan PT INTI, yang merupakan mantan Dirut PT INTI Darman Mappangara (tengah), mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/

JawaPos.com - Mantan Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI) Darman Mappangara, divonis dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan, oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Darman dinilai terbukti memberikan suap kepada Andra Y Agussalam selaku Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II untuk mendapatkan proyek Semi BHS.

"Mengadili terdakwa Darman Mappangara melakukan tindakan pidana korupsi secara bersama-sama serta menjatuhkan pidana penjara dua tahun dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Ponto, membacakan amar putusan di PN Tipikor Jakarta, Senin (2/3).

Dalam pertimbangannya, untuk hal yang memberatkan Darman dinilai tidak mendukung pemerintah yang sedang giat-giatnya melakukan pemberantasan korupsi. Sementara untuk hal yang meringankan, Darman dinilai belum pernah menjalani proses hukum.

Majelis hakim meyakini, Darman Mappangara terlibat dalam kasus suap proyek semi baggage handling system (BHS) di PT Angkasa Pura II. Darman memberikan uang senilai USD 71.000 dan SGD 96.700 secara bertahap kepada Andra Y Agussalam saat menjabat Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II.

Uang itu diberikan sebagai pelicin agar PT Inti mendapatkan proyek pengadaan semi Baggage Handling System (BHS). Perbuatan suap itu dilakukan bersama-sama antara Darman dan Andi Taswin Nur.

Darman Mappangara terbukti melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo pasal 64 ayat (1) KUHP pidana.

Kendati demikian, putusan terhadap Darman lebih ringan dari jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa meminta agar Darman divonis tiga tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan.

Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore