Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 10 Januari 2020 | 06.25 WIB

KPK Akan Panggil Hasto Kristiyanto Terkait Kasus PAW Anggota DPR

Photo - Image

Photo

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mendalami kasus dugaan suap yang menjerat Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. Tidak dipungkiri, lembaga antirasuah akan memeriksa beberapa pihak, termasuk salah satunya Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

"Soal memanggil pihak-pihak terkait yang disebut, misalnya seperti Pak Hasto, ini kembali ke penyidikan. Tetapi mungkin tidak hanya Pak Hasto saja, tetapi kepada pihak-pihak terkait yang berhubungan dengan pengembangan perkara ini pasti juga ada panggilan-panggilan," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (9/1) malam.

Selain Hasto dan pihak terkait, menurut Lili, KPK juga akan mendalami sumber uang suap yang diberikan kepada Wahyu. Bahkan hingga kini, pihak yang diduga pemberi suap yakni Harun Masiku masih diperiksa KPK.

"Sumber dana ini sedang didalami oleh teman-teman di penyidikan. Kemudian ada beberapa, misalnya pihak swasta itu kan menjadi sumber aliran juga, yang membawa dan mengantarkan," tegas Lili.

Oleh karena itu, Harun yang kini telah ditetapkan sebagai terduga pemberi suap diimbau dapat kooperatif mendatangi gedung KPK. "KPK meminta tersangka Harun Masiku segera menyerahkan diri ke KPK dan pada pihak lain yang terkait dengan perkara ini agar bersikap koperatif," katanya.

Oleh karena itu, Lili mengharapkan masyarakat dapat mengawal proses penanganan perkara ini. "Persekongkolan antara oknum penyelenggara pemilu dengan politisi dapat disebut sebagai pengkhianatan terhadap proses demokrasi yang telah dibangun dengan susah payah dan biaya yang sangat mahal," tukasnya.

Dalam perkara ini, KPK menduga Wahyu bersama Agustiani Tio Fridelina menerima suap dari Harun dan Saeful sebesar Rp 900 juta. Uang suap itu diduga diberikan kepada Wahyu agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR RI menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019 lalu.

Atas perbuatannya, Wahyu dan Agustiani Tio yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf a atau Pasal 12 Ayat (1) huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Harun dan Saeful yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap disangkakan dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore