
Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (17/10/2019). KPK menahan Tengku Dzulmi Eldin karena terlibat dalam kasus dugaan penerimaan suap proyek dan jabatan oleh Walikota Medan 2
JawaPos.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Yamitema T. Laoly, anak Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly. Penjadwalan ulang itu dilakukan setelah Yamitema tidak memenuhi panggilan KPK pada Senin (11/11) kemarin.
"Rencananya akan dipanggil lagi hari ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (12/11).
Mantan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) ini menuturkan, pihaknya sudah mengirimkan surat panggilan terhadap Direktur PT Kani Jaya Sentosa itu. Namun, surat yang dikirim tidak sampai kepada Yamitema lantaran berbeda alamat.
"Sebelumnya, surat panggilan ditujukan ke alamat yang tertera di adminduk, namun yang bersangkutan tidak ada di sana," ucap Febri.
KPK akan memeriksa Yamitema dalam kasus suap Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin. Ia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kepala Dinas PUPR Medan, Isa Ansyari.
Lembaga antirasuah sebelumnya juga telah memeriksa Rita Maharani Dzulmi Eldin, istri Wali Kota Medan nonaktif Tengku Dzulmi Eldin. Usai diperiksa kurang lebih selama delapan jam, Rita membisu saat ditanya awak media terkait plesirannya ke Jepang.
Keterangan Rita dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan Kadis PUPR nonaktif Kota Medan Isya Ansyari yang juga menyandang status tersangka. Adapun saat ini, KPK menetapkan Wali Kota nonaktif Medan, Tengku Dzulmi Eldin (TDE), sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan proyek dan jabatan di lingkungan pemerintahannya tahun 2019.
Selain Dzulmi, KPK menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Kadis PUPR Kota Medan, Isya Ansyari (IAN), dan Kabag Protokoler Kota Medan, Syamsul Fitri Siregar (SFI). Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Dzulmi Eldin dan Syamsul Fitri Siregar diduga menerima sejumlah uang dari Isya Ansyari. Uang tersebut disinyalir berkaitan dengan jabatan Isa Ansyari yang diangkat sebagai Kadis PUPR Medan oleh Dzulmi Eldin.
Sebagai pihak yang diduga penerima, Dzulmi Eldi dan Syamsul Siregar disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai pihak yang diduga pemberi suap, Isya Ansyari disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Foto Terakhir Kebersamaan Anthony Xie dengan Audi Marissa Usai Digugat Cerai
Prediksi Skor Udinese vs Venezia di Coppa Italia: Sang Zebra Kecil Berpeluang Menang di Friuli!
Prediksi Skor Palermo vs Mantova di Coppa Italia: Rosanero Siap Libas Tim Tamu di Renzo Barbera
Kasus Penipuan Rp 3,5 Miliar Dihentikan Usai Ruben Onsu Berdamai dengan Pelapor
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Manajemen Buka Suara Usai Ikang Fawzi Dikabarkan Menikah Lagi
Obligasi Danantara: Dana Murah Pembangunan yang Rentan TPPU?
35 Santri Keracunan MBG Masih Dirawat di RS Siti Hajar Sidoarjo
Prediksi Skor Laos U-20 vs Timnas Indonesia U-20: Garuda Muda Berpeluang Pesta Gol!
Prediksi Sassuolo vs Frosinone di Coppa Italia 2026/2027: Jay Idzes Cs Menang Susah Payah
