
Photo
JawaPos.com - Pakar hukum I Gde Pantja Astawa menilai pernyataan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) I Nyoman Wara dalam tes wawancara dan uji publik yang menyebut tidak perlu melakukan konfirmasi dalam melaksanakan audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah tidak benar. Menurutnya, hal ini bertentangan dengan ketentuan UU dan peraturan BPK yang berlaku.
“Berdasarkan asas asersi, auditor BPK harus mengkonfirmasi pihak yang diperiksa (auditee) dalam pemeriksaan, baik pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja maupun pemeriksaan dengan tujuan tertentu yang antara lain dalam bentuk pemeriksaan investigatif," kata Pantja Astawa dalam keterangannya, Jumat (30/8).
Guru Besar Hukum Administrasi Negara Universitas Padjadjaran ini menilai, pernyataan I Nyoman Wara tersebut bertentangan dengan ketentuan UU Nomor 15 tahun 2006 tentang BPK dan Peraturan BPK No. 1 tahun 2017 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN). Sebab dalam suatu pemeriksaan itu setidaknya harus memenuhi tiga unsur.
"Pertama, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) harus diterbitkan oleh lembaga berwenang, dalam hal ini BPK. Kedua, harus memperhatikan dan menjadikan SPKN sebagai pegangan atau dasar pemeriksaan. Ketiga, harus memperhatikan satu prinsip, yaitu asas asersi," ucap Astawa.
Astawa menuturkan, konfirmasi perlu dilakukan agar pihak yang diperiksa memiliki kesempatan untuk mengkaji hasil audit tersebut. Sebab hal ini diatur dalam Pasal 6 Ayat (5) UU BPK. "Jadi kalau 3 hal mendasar ini sudah ditempuh, saya katakan itulah LHP yang sah secara hukum. Kalau asas asersi ini tidak dipenuhi, saya berani katakan LHP dinyatakan batal demi hukum. Kenapa? Karena norma UU menentukan demikian," tegasnya.
Sebelumnya, Capim KPK yang juga auditor BPK mengakui tak meminta konfirmasi dalam mengaudit kerugian negara dalam kasus Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Wara pun mengklaim sudah bekerja sesuai standar dalam mengaudit perkara BLBI.
"Untuk kerugian negara itu pemeriksaan investigatif. Standar pemeriksaan keuangan negara untuk pemeriksaan investigatif, karena sifatnya rahasia tidak perlu minta tanggapan. Memang kami tidak minta tanggapan. Selain (pemeriksaan investigatif) itu harus kami (minta) tanggapan," ucap Wara di Gedung Sekretariat Negara, Selasa (27/8).
Menurutnya, BPK mengaudit berdasarkan data yang diberikan pihak KPK. Selain itu, kata dia, diatur di perundang-undangan mengenai BPK, penyidik dapat memberikan bukti kepada BPK untuk dilakukan pemeriksaan investigatif mencari kerugian negara.
"Bukan berarti yang menentukan cukup penyidik. (Bukti) kalau kurang minta lagi. Sampai pemeriksa mempunyai keyakinan cukup untuk mengambil kesimpulan ada atau tidak kerugian negara," jelas Wara.

Profil Ikhwan Ali Tanamal: Winger Baru Persib Bandung Menyala di Piala Presiden 2026, Wonderkid Tulehu Dikontrak hingga 2028
Bentrok Maut Tambak Matraman, Satu Orang Tewas, Motor hingga Rumah Semi Permanen Dibakar
Prediksi Skor PSMS Medan vs Port FC Piala Presiden 2026: Debut Bruno Moreira Usai Tinggalkan Persebaya Surabaya
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kronologi Tewasnya Satpam Jatiluhur Purwakarta: Rekam Vandalisme hingga Tewas Terborgol
Prediksi Susunan Pemain PSMS Medan vs Port FC di Piala Presiden 2026: Port Lions Masih Terlalu Digdaya!
Profil Fajar Listyantara, Legenda PSS Sleman dan PSIM Yogyakarta yang Meninggal Dunia Akibat Gagal Ginjal
5 Bintang Sepak Bola yang Alami Kenaikan Nilai Pasar setelah Piala Dunia FIFA 2026
Prediksi PSMS Medan vs Port FC di Piala Presiden 2026: Ujian Berat Ayam Kinantan Hadapi Sang Juara Bertahan
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Momentum Green Force Unjuk Gigi
