
Ketua KPK Agus Rahardjo saat konferensi pers di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Kamis (8/8/2019). Dalam OTT tersebut selain menyita barang bukti uang USD50 ribu dan bukti transfer Rp.2,1 Milyar, KPK juga menetapkan 6 orang tersangka, yang salah satunnya
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota Komisi VI DPR RI I Nyoman Dhamantra sebagai tersangka kasus dugaan pengurusan izin impor bawang putih tahun 2019. KPK menduga Nyoman menerima Rp 2,1 miliar dari kasus tersebut.
Selain Nyoman, KPK juga turut menetapkan lima orang lainnya, yakni Mirawati Basri (MBS) selaku orang kepercayaan Nyoman, serta Elviyanto (ELV) pihak swasta. Selain itu, Chandry Suanda (CSU alias Afung), Dody Wahyudi (DW) pihak swasta dan Zulfikar (ZFK) yang juga pihak swasta.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan enam orang sebagai tersangka," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (8/8) malam.
Dalam kasus ini, KPK menemukan ada alokasi fee senilai Rp 1.700 sampai dengan Rp 1.800 untuk setiap kilogram (kg) bawang putih yang diimpor ke Indonesia. Uang Rp 2 miliar yang ditransfer melalui rekening adalah uang untuk mengunci kuota impor yang tengah diurus.
"Dalam kasus ini teridentifikasi istilah lock kuota," ucap Agus.
Agus menjelaskan, Chandry Suanda alias Afung merupakan pemilik PT Cahaya Sakti Agro (PT CSA) yang bergerak di bidang pertanian diduga memiliki kepentingan dalam mendapatkan kuota impor bawang putih. Sedangkan, Dody diduga bekerja sama untuk mengurus izin impor bawang putih untuk tahun 2019.
Agus menyebut, Dody menawarkan bantuan dan menyampaikan memiliki jalur lain untuk mengurus Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dari Kementerian Pertanian dan Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementrian Perdagangan.
Karena proses pengurusan yang tak kunjung selesai, Dody kemudian berusaha mencari kenalan yang bisa menghubungkannya dengan pihak yang dapat membantu pengurusan RIPH dan SPI tersebut.
"Dody kemudian berkenalan dengan Zulfikar yang memiliki kolega dianggap berpengaruh untuk pengurusan izin tersebut," ucap Agus.
Zulfikar yang memiliki koneksi dengan Maria dan Elviyanto selaku pihak swasta yang diketahui dekat dengan I Nyoman selaku anggota Komisi VI DPR RI memiliki tugas di bidang importir bawang putih tersebut. Keempat orang tersebut yakni Zulfikar, Maria, Elviyanto dan I Nyoman kemudian melakukan pertemuan untuk membahas izin impor bawang putih.
"Dari pertemuan tersebut muncul permintaan fee dari I Nyoman melalui Maria. Angka yang disepakati pada awalnya adalah Rp 3,6 miliar dan commitment fee besarannya dari Rp 1.700 -Rp. 1.800 dari setiap Kg bawang putih yang diimpor," ujar Agus.
Menurut Agus, commitment fee tersebut akan digunakan untuk mengurus perizinan kuota impor 20.000 ton bawang putih untuk beberapa perusahaan termasuk perusahaan yang dimiliki oleh Chandry alias Afung.
Karena sejumlah perusahaan yang membeli kuota dari Chandry belum memberikan pembayaran, alhasil dia belum memiliki uang untuk membayar commitment fee tersebut. Ia kemudian meminta bantuan Zulfikar untuk memberikan pinjaman.
"Zulfikar diduga akan mendapatkan bunga dari pinjaman yang diberikan, yaitu Rp 100 juta/bulan dan nanti jika impor terealisasi, akan mendapatkan bagian Rp 50 untuk setiap Kg bawang putih tersebut," urai Agus.
Agus menuturkan, dari pinjaman Rp 3,6 miliar tersebut, telah direalisasikan sebesar Rp 2,1 miliar. Setelah menyepakati metode penyerahan, pada 7 Agustus 2019 sekitar pukul 14.00 WIB Zulfikar mentransfer Rp 2,1 miliar ke Dody.
"Kemudian Dody mentransfer Rp 2 miliar ke rekening kasir money changer milik I Nyoman, uang tersebut direncanakan untuk digunakan mengurus SPI," jelas Agus.
Sedangkan uang Rp 100jt masih berada di rekening Dody yang akan digunakan untuk operasional pengurusan izin. Saat ini semua rekening dalam kondisi diblokir oleh KPK.
Sebagai pihak yang diduga pemberi CSU, DDW dan ZFK disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagai pihak yang diduga penerima INY, MBS, dan ELV disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
15 Pecel Paling Enak di Surabaya, Cita Rasa Sambal Kacang yang Autentik dan Ragam Lauk Tradisional yang Menggoda Selera
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
13 Wisata Terbaik Dekat Stasiun Pasuruan, Buat Liburan Tak Perlu Jauh Tapi Tetap Seru
12 Tempat Kuliner Soto yang Jadi Favorit di Malang, Soal Rasa Jangan Ditanya Pasti Enak!
Tak Perlu lagi Pusing Parkir, Ini Rute Transjakarta Paling Pas ke Indonesia Arena GBK
