
Baiq Nuril Maknun memberikan salam kepada Menkumham dan anggota Komisi III DPR di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, (24/7/19). DPR menyetujui amnesti untuk Baiq Nuril. FOTO: HENDRA EKA/JAWA POS
JawaPos.com - Rapat paripurna DPR menyetujui pemberian amnesti kepada terdakwa pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transasksi Elektronik (ITE) Baiq Nurul. DPR akan menyampaikan rekomendasi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar bisa memberikan amnesti untuk Baiq Nuril.
Wakil Ketua Komisi III DPR, Erma Suryani Ranik membacakan hasil rapat internal komisi hukum yang hasilnya aklamasi menyetujui Baiq Nuril mendapai amnesti dari Presiden Jokowi. "Sekarang saya tanyakan kepada anggota dewan sidang terhormat apakah laporan Komisi III DPR tentang permberian amsnesti terhadap Baiq Nuril dapat disetujui?" tanya Erma kepada para anggota dewan di rapat paripurna DPR, Jakarta, Kamis (25/7).
"Setuju," jawab kompak para anggota dewan di ruang rapat paripurna.
Menurut Erma, salah satu pertimbangan Komisi III yaitu mantan guru honorer tersebut adalah korban dugaan pelecehan dari Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram. Sehingga, Komisi III berpendapat tidak seharusnya Baiq Nuril ditetapkan bersalah.
"Karena Baiq Nuril adalah korban kekerasan verbal. Baiq Nuril hanya melakukan upaya melindungi diri," katanya.
Lebih lanjut Erma berharap, setelah perkara Baiq ini selesai, tidak ada lagi korban pelecehan seksual yang dikriminaliasai. Tak lupa, kepada peserta sidang, ia menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu perjuangan Baiq Nuril.
"Kami atas nama pimpinan mencucapkan terima kasih pada teman-teman aktivis perempuan yang sudah berikan support dan dukukan dalam kasus Baiq Nuril. Semoga akan jadi tonggak bersejarah perlindungan hak perempuan ke depan," pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR, Aziz Syamsuddin mengatakan, secara aklamasi Komisi III memberikan rekomendasi pengampunan untuk Baiq Nuril. "Dari sepuluh fraksi secara aklamasi dapat berikan pertimbangan kepada Presiden Jokowi untuk memberikan amnesti terhadap Baiq Nuril," ujar Aziz.
Sekadar informasi, Baiq Nuril dilaporkan atas perbuatan merekam aksi pelecehan seksual yang dilakukan oleh Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram tempatnya bekerja. Baiq Nuril dijerat Pasal 27 Ayat (1) UU ITE juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-undang Nomor 11/2008 tentang ITE khususnya terkait penyebaran informasi elektronik yang muatannya dinilai melanggar norma kesusilaan.
Tak puas lantaran Pengadilan Negeri Mataram memvonis Nuril bebas, mantan Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan menang. Nuril lantas mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA.
Namun, permohonan PK Nuril ditolak oleh MA. Akibat penolakan ini Nuril akan tetap dihukum 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
