Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 16 Juli 2019 | 05.35 WIB

Saksi Akui Pernah Beri Duit Rp 20 Juta ke Pejabat Krakatau Steel

Photo - Image

Photo

JawaPos.com - Karunia Alexander Muskitta mengakui uang Rp 20 juta yang didapat dari Direktur Utama PT Grand Kartech, Kenneth Sutardja dan Eddy Tjokro dipakai untuk keperluan membeli kado pernikahan putri dari Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel (Persero) Wisnu Kuncoro. Hal ini dikatakan Alexander, saat bersaksi untuk terdakwa Kenneth dan Eddy di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (15/7) malam

"Bulan Maret 2019, tanggal 22 saya bertemu pak Wisnu karena saya mau memberikan kado pernikahan untuk putrinya Pak Wisnu. Uang Rp 20 juta," kata Alexander.

Alex menuturkan, pada awalnya dia sudah meminta waktu ke Wisnu untuk bertemu. Namun, Wisnu sibuk mengurusi persiapan pernikahan putrinya. Sehingga Wisnu meminta agar pertemuan diatur sesudah pernikahan anaknya selesai.

"Tapi karena maksud saya mau memberi kado untuk anaknya, saya yang minta Pak Wisnu, Pak kalau boleh (bertemu) sebelum pernikahan. Oh ya sudah saya coba luangkan waktu," ucap Alexander menirukan pesan Wisnu.

Setelah itu, Wisnu kemudian memutuskan untuk menemui Alexander pada 22 Maret di salah satu pusat perbelanjaan yang terletak di kawasan Bintaro. Saat itu, Wisnu beralasan masih mengurus belanja persiapan pernikahan putrinya.

"Nah baru kita bertemu d Starbucks, kasih lah uangnya. Tapi akhirnya kena OTT (Operasi Tangkap Tangan)," jelas Alex.

Sementara itu, tim kuasa hukum Eddy Tjokro, Arif Sulaiman menegaskan, keterangan Alex dalam persidangan memperjelas bahwa uang yang diberikan oleh kliennya dan Kenneth diperuntukan untuk keperluan Alex membeli kado, terkait pernikahan putri dari Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel (Persero) Wisnu Kuncoro.

"Sementara dalam rekaman percakapan antara Alex dan Eddy Tjokro hanya terkait permintaan Alex untuk pernikahan anak dari Wisnu," ucap Arif.

Selain itu, menurut Arif, Manager Blast Furnace Complex (BFC) PT Krakatau Steel (Persero) Hernanto Wiryomijoyo menyatakan, tidak pernah bertemu dengan Eddy apalagi dijanjikan sesuatu.

"Wisnu juga mengatakan PT. Tjokro tidak ada dalam list nama undangan pernihakan anaknya," jelasnya.

Dalam perkara ini, Kenneth Sutardja dan Eddy Tjokro didakwa menyuap Direktur Produksi dan Teknologi PT Krakatau Steel Wisnu Kuncoro. Kenneth didakwa memberikan uang Rp 101,5 juta kepada Wisnu.

Jaksa menyebut, pemberian uang kepada Wisnu melalui Karunia Alexander Muskitta. Adapun, pemberian uang itu dengan maksud agar Wisnu memberikan persetujuan pengadaan 2 unit boiler kapasitas 35 ton.

Proyek senilai Rp 24 miliar itu terdapat di PT Krakatau Steel atau jasa operation and maintenance terhadap seluruh boiler yang ada di Krakatau Steel pada 2019.

Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore