
Mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham. (Fedrik Tarigan/ J
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami temuan Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya terkait dugaan pelanggaran administrasi oleh Rutan KPK dalam proses pengeluaran dan pengawalan Idrus Marham saat izin berobat di RS MMC Jakarta, Jumat (21/6). KPK menghormati temuan Ombudsman tersebut.
"Kalau pendapat dari Ombudsman itu silahkan saja karena Ombudsman memiliki kewenangan yang diberikan oleh undang-undang juga," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (3/7) malam.
Febri menyampaikan, KPK sebagai institusi penegak hukum tentu harus menghormati pelaksanaan kewenangan oleh undang-undang tersebut. KPK akan mempelajari secara lebih rinci terkait maladministrasi yang disampaikan Ombudsman.
"Nanti di internal kami juga pelajari lebih lanjut secara lebih rinci dan KPK kan juga punya tanggung jawab untuk memastikan semuanya dilaksanakan sebagaimana aturan yang ada," ucap Febri.
Kendati demikian, Febri menegaskan konferensi pers yang dilakukan Ombudsman terkonfirmasi bahwa tahanan Idrus Marham tidak sedang berkeliaran di sekitar RS MMC Jakarta dari pukul 08.00 WIB.
"Ini berbeda sekali dengan yang disampaikan beberapa hari yang lalu sebelum proses pemeriksaan selesai oleh pihak Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya. Itu lah yang kami kritik kemarin," tuturnya.
Semestinya, kata dia, penyampaian kritik tersebut baru dilakukan setelah proses pemeriksaan selesai, sehingga menghindari pengambilan kesimpulan yang terlalu dini.
"Padahal dari bukti-bukti yang ada yang juga kami serahkan, termasuk juga bagian dari proses di KPK yang kami perlihatkan juga pada tim tersebut, itu jelas sekali bahwa Idrus Marham itu baru keluar dari lapas atau rutan itu sekitar pukul 11.00 WIB lewat," jelas Febri.
Sebelumnya, Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya menyebutkan ada temuan baru yang serius selain dugaan pelanggaran administrasi. "Ada satu temuan baru yang belum bisa kami sampaikan saat ini dan akan kami konfrontasi langsung kepada pimpinan KPK ," kata Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Teguh P Nugroho di Jakarta, Rabu (3/7).
Teguh tidak merinci temuan baru tersebut karena mengandung implikasi lain salah satu di antaranya menyangkut pelanggaran pidana. Namun, laporan akhir maladministrasi itu terpaksa ditunda karena adanya temuan lain yang disebut serius dan signifikan.
Teguh mengatakan pelanggaran adminisitrasi yang ditemukan di antaranya mantan Menteri Sosial itu tidak diborgol dan tanpa mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK. "Idrus hanya dikawal satu orang petugas Unit Pengamanan dan Pengawalan Tahanan KPK yang kerap kali meninggalkan pengawasan terhadap politikus senior itu," pungkas Teguh.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Awas Macet! Besok Ribuan Buruh Demo May Day di Surabaya, Ini Jalan yang Perlu Dihindari
