
Artis Inneke Koesherawati usai diperiksa KPK Sabtu (21/7).
JawaPos.com - Artis Inneke Koesherawati, istri dari pemilik PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Inneke sedianya bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proses pembahasan dan pengesahan anggaran pada Badan Keamanan Laut (Bakamla) yang menjerat PT Merial Esa.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyampaikan, penyidik menjadwalkan ulang terhadap Inneke. Sebab dia tidak memenuhi panggilan penyidik KPK.
"Inneke Koesherawati pemeriksaan dijiadwalkan ulang pada Kamis, 4 Juli 2019," kata Febri di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (1/7).
Selain Inneke, Danang Sriradityo Hutomo selaku pihak swasta tidak juga memenuhi panggilan penyidik KPK. Penyidik KPK pun akan menjadwalkan ulang kepada Danang dalam perkara suap Bakamla.
"Pemeriksaan dijadwalkan ulang karena yang bersangkutan baru menerima surat panggilan," ucap Febri.
Namun, penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Merial Esa, Syukri Gunawan. Syukri telah diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap proses pembahasan dan pengesahan anggaran pada Badan Keamanan Laut (Bakamla) untuk proyek pengadaan satelit monitoring dan drone dalam APBNP tahun 2016 yang menjerat Merial Esa sebagai tersangka korporasi.
Dalam perkara ini, PT Merial Esa diduga secara bersama-sama atau memberikan serta menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait proses pembahasan dan pengesahan anggaran dalam APBN-P tahun 2016 untuk Bakamla. Komisaris PT Merial Esa, Erwin Sya'af Arief diduga berkomunikasi dengan Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Golkar, Fayakhun Andriadi untuk mengupayakan agar proyek satelit monitoring (satmon) di Bakamla masuk dalam APBN-P 2016.
Erwin menjanjikan fee tambahan untuk Fayakhun Andriadi jika berhasil meloloskan permintaannya. Total komitmen fee dalam proyek ini yaitu 7 persen dan 1 persen diantaranya diperuntukkan untuk Fayakhun Andriadi. Sebagai realisasi commitment fee, Fahmi Darmawansyah, Direktur PT Merial Esa memberikan uang kepada Fayakhun Andriadi sebesar USD 911.480 atau setara sekitar Rp 12 miliar yang dikirim secara bertahap sebanyak empat kali melalui rekening Singapura dan GuangZhou Tiongkok.
Proses pemberian suap ini diduga dilakukan oleh orang-orang berdasarkan hubungan kerja ataupun hubungan lain di PT Merial Esa yang bertindak dalam lingkungan korporasi. PT Merial Esa merupakan korporasi yang disiapkan akan mengerjakan proyek satelit monitoring di Bakamla RI setelah dianggarkan dalam APBN-P tahun 2016.
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, PT Merial Esa disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP.

11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
Marak Link Live Streaming Gratis Persija Jakarta vs Persib Bandung, Jakmania dan Bobotoh Pilih yang Mana?
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
9 Rekomendasi Mall Terbaik di Sidoarjo untuk Belanja, Kuliner, dan Tempat Nongkrong Bersama Keluarga
15 Kuliner Seafood Ternikmat di Surabaya, Hidangan Laut Segar dengan Cita Rasa Khas yang Sulit Dilupakan
Jadwal Moto3 Prancis 2026! Start Posisi 6, Veda Ega Pratama Buka Peluang Podium di Moto3 Prancis 2026
17 Tempat Makan Hidden Gem di Surabaya yang Tidak Pernah Sepi, Rasanya Selalu Konsisten Enak
16 Kuliner Bakso di Yogyakarta yang Rasanya Dinilai Selalu Konsisten Enak, Bikin Para Pengunjung Ketagihan Datang Lagi
