Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 28 Juni 2019 | 16.00 WIB

Hari Ini KPK Agendakan Periksa Sjamsul Nursalim dan Istrinya

Sjamsul Nursalim, tersangka kasus SKL BLBI. (Jawa Pos Photo) - Image

Sjamsul Nursalim, tersangka kasus SKL BLBI. (Jawa Pos Photo)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap tersangka kasus Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim. KPK telah mengirimkan surat panggilan ke lima tempat yang berada di Indonesia dan Singapura.

"Pemeriksaan akan dilakukan Jumat, 28 Juni 2019 pukul 10.00 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangannya, Jumat (28/6).

Menurut Febri, surat panggilan Sjamsul dan Itjih, telah dikirimkan ke lima alamat berbeda yang tersebar di Indonesia dan Singapura. Di Indonesia, KPK mengirimkan surat panggilan pemeriksaan Sjamsul dan Itjih ke rumah mereka di Simprug, Grogol Selatan, Jakarta Selatan, pada Kamis (20/6) lalu.

Selain itu, terkait alamat di Singapura, KPK mengirimkan surat panggilan pemeriksaan melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia, ke empat alamat, sejak Jumat, (21/6) lalu, yakni di 20 Cluny Road; Giti Tire Plt. Ltd. (Head Office) 150 Beach Road, Gateway West; 9 Oxley Rise, The Oaxley dan 18C Chatsworth Rd.

Bahkan, lembaga antirasuah turut meminta Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura untuk mengumumkan panggilan tersebut di papan pengumuman di kantor KBRI Singapura.

"Upaya pemanggilan tersangka juga dilakukan dengan bantuan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB), Singapura," ucap Febri.

Dalam pengembangan kasus BLBI, KPK menetapkan Sjamsul Nursalim selaku obligor Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) dan istrinya Itjih Nursalim sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil pengembangan perkara terpidana mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung.

Majelis hakim memandang, perbuatan Syafruddin telah memperkaya Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali BDNI tahun 2004. Syafruddin selaku Kepala BPPN melakukan penghapusan piutang BDNI kepada petani tambak yang dijamin oleh PT Dipasena Citra Darmadja (PT DCD) dan PT Wachyuni Mandira (PT WM).

Selain itu, Syafruddin disebut telah menerbitkan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham. Padahal, Sjamsul Nursalim belum menyelesaikan kewajibannya terhadap kesalahan (misrepresentasi) dalam menampilkan piutang BDNI kepada petambak, yang akan diserahkan kepada BPPN.

Perbuatan Syafruddin dinilai telah menghilangkan hak tagih negara terhadap Sjamsul Nursalim sebesar Rp 4,58 triliun.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore