
Tersangka penerima suap Bowo Sidik Pangarso keluar dari Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (28/3).
JawaPos.com – Aroma kejanggalan menyeruak dalam perkara suap dan gratifikasi anggota DPR Bowo Sidik Pangarso. Itu setelah adanya perubahan formasi kuasa hukum Bowo ketika perkara tersebut mulai menyeret sejumlah nama-nama besar. Pergantian tim pengacara itu disampaikan kuasa hukum Bowo yang baru, Sahala Pandjaitan, Jumat (3/5).
Di gedung KPK, Sahala menunjukkan bukti surat pencabutan kuasa hukum Bowo yang lama, Saut Edward Rajagukguk, kepada awak media. Dalam surat tersebut, ada tandatangan Bowo yang bermaterai.
"Untuk ke depan, masalah informasi terkait kasus Pak Bowo itu akan datang dari kami, bukan dari Pak Saut lagi," kata Sahala.
Selain menunjukkan surat kuasa baru, Sahala juga menyampaikan beberapa poin yang berkaitan dengan perkara suap dan gratifikasi kliennya. Menurut dia, Bowo berencana untuk merevisi beberapa keterangan yang berkaitan dengan keterlibatan Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita dan mantan Direktur Utama PT PLN (persero) Sofyan Basir.
Rencana merevisi itu cukup mengejutkan. Sebab, sebelumnya, keterangan tentang keterlibatan Enggar-sapaan Enggartiasto Lukita- telah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Artinya, bila keterangan itu benar-benar mau direvisi, secara otomatis akan mengubah BAP yang telah dibuat penyidik.
"Kami akan menunggu proses perubahan itu," kata Sahala.
Apakah ada tekanan terhadap Bowo sehingga berencana mengubah keterangan tentang keterlibatan Enggar? Sahala menyebut tidak ada tekanan sama sekali dalam perkara kliennya.
"Hanya mungkin waktu kemarin ada missed komunikasi saja," kilahnya.
Kendati sudah mendapat surat kuasa, Sahala mengaku belum bertemu dengan Bowo. Sehingga, pihaknya belum mengetahui apa latar belakang yang mendasari rencana perubahan keterangan itu.
"Ini baru rencana, belum terjadi. Makanya kami belum bisa berbicara lebih jauh lagi," imbuh dia.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Bowo sebagai tersangka suap dan gratifikasi senilai Rp 8 miliar. Politikus Partai Golkar itu diduga menerima gratifikasi dari sejumlah pihak, salah satunya Enggartiasto Lukita. KPK pun telah melakukan penggeledahan di kantor Kementerian Perdagangan dan rumah pribadi Enggar.

Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
