Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 3 Mei 2019 | 04.38 WIB

KPK Telisik Aliran Suap PLTU Riau-1 ke Bupati Temanggung

Photo - Image

Photo

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik dugaan aliran dana kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama PLTU Riau-1 ke dana kampanye Bupati Temanggung M Al Khadziq. Dia merupakan istri dari terpidana kasus PLTU Riau-1, Eni Maulani Saragih.

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati menjelaskan, hal itu ditelisik melalui pemeriksaan Khadziq yang dilakukan hari ini untuk tersangka Dirut PT PLN Sofyan Basir.

"Untuk saksi dari unsur Bupati Temanggung terpilih hari ini penyidik mendalami keterangan saksi terkait dengan dana dari Eni Saragih untuk pencalonan dia sebagai Bupati Temanggung," kata Yuyuk di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (2/5).

Sebab dalam persidangan, sempat terungkap bahwa adanya permintaan uang dari Eni Saragih terhadap Johanes Kotjo terkait PLTU Riau-1. Dalam hal ini, aliran uang itu diduga mengarah untuk kebutuhan kampanye Suami Eni Saragih sebagai Bupati Temanggung.

Sementara itu, usai menjalani pemeriksaan, Khadziq ogah komentar saat dikonfirmasi mengenai adanya aliran dana perkara yang menjerat istrinya itu dalam proses pencalonan dirinya sebagai Bupati Temanggung.

"Oke makasih," singkat Khadziq sembari meninggalkan Gedung KPK.

Dalam perkara ini, Sofyan Basir diduga menerima hadiah atau janji bersama dengan Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham dari salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes B. Kotjo.

KPK menduga Sofyan Basir menerima janji fee proyek dengan nilai yang sama dengan Eni M. Saragih dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham.

Sofyan Basir diduga memerintahkan salah satu direktur di PLN guna segera merealisasikan power purchase agreement (PPA) antara PT PLN, Blackgold Natural Resources Ltd. dan CHEC selaku investor.

KPK juga menyangka Sofyan meminta direktur di PLN tersebut untuk memonitor terkait proyek tersebut lantaran ada keluhan dari Kotjo tentang lamanya penentuan proyek PLTU Riau-1

Atas perbuatannya, Sofyan Basir disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore