
Photo
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik dugaan aliran dana kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama PLTU Riau-1 ke dana kampanye Bupati Temanggung M Al Khadziq. Dia merupakan istri dari terpidana kasus PLTU Riau-1, Eni Maulani Saragih.
Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati menjelaskan, hal itu ditelisik melalui pemeriksaan Khadziq yang dilakukan hari ini untuk tersangka Dirut PT PLN Sofyan Basir.
"Untuk saksi dari unsur Bupati Temanggung terpilih hari ini penyidik mendalami keterangan saksi terkait dengan dana dari Eni Saragih untuk pencalonan dia sebagai Bupati Temanggung," kata Yuyuk di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (2/5).
Sebab dalam persidangan, sempat terungkap bahwa adanya permintaan uang dari Eni Saragih terhadap Johanes Kotjo terkait PLTU Riau-1. Dalam hal ini, aliran uang itu diduga mengarah untuk kebutuhan kampanye Suami Eni Saragih sebagai Bupati Temanggung.
Sementara itu, usai menjalani pemeriksaan, Khadziq ogah komentar saat dikonfirmasi mengenai adanya aliran dana perkara yang menjerat istrinya itu dalam proses pencalonan dirinya sebagai Bupati Temanggung.
"Oke makasih," singkat Khadziq sembari meninggalkan Gedung KPK.
Dalam perkara ini, Sofyan Basir diduga menerima hadiah atau janji bersama dengan Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham dari salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes B. Kotjo.
KPK menduga Sofyan Basir menerima janji fee proyek dengan nilai yang sama dengan Eni M. Saragih dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham.
Sofyan Basir diduga memerintahkan salah satu direktur di PLN guna segera merealisasikan power purchase agreement (PPA) antara PT PLN, Blackgold Natural Resources Ltd. dan CHEC selaku investor.
KPK juga menyangka Sofyan meminta direktur di PLN tersebut untuk memonitor terkait proyek tersebut lantaran ada keluhan dari Kotjo tentang lamanya penentuan proyek PLTU Riau-1
Atas perbuatannya, Sofyan Basir disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Pesan Haru Milos Raickovic ke Bonek! Gelandang Persebaya Surabaya Sudah Berikan Segalanya Musim Ini
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
Mantan Kiper Persebaya Surabaya Buka Suara! Dimas Galih Ungkap Kondisi Ruang Ganti PSBS Biak
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
