Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 11 April 2019 | 18.11 WIB

Kata Pakar, Tersangka Perundungan AU Bisa Ditangkap dan Ditahan

AU, korban kekerasan dari teman-temannya. (Shando Safela/Pontianak Post) - Image

AU, korban kekerasan dari teman-temannya. (Shando Safela/Pontianak Post)

JawaPos.com - Polisi telah menetapkan tiga tersangka atas penganiayaan yang dialami AU, siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Pontianak, Kalimantan Barat. Mereka adalah FZ, TP, dan NN, siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) di kota yang sama.

Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar menuturkan, kekerasan fisik terhadap AU dikategorikan sebagai tindak pidana yang dilakukan oleh anak jika siswi SMA itu di bawah 18 tahun. Dalam konteks tersebut, berdasarkan UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak, anak yang bisa diproses pidana itu 12 tahun ke atas.

"Mereka disebut anak yang berhadapan dengan hukum dan bisa diterapkan upaya paksa seperti penangkapan dan penahanan," ujarnya kepada JawaPos.com, Kamis (11/4)

Memang sebelum diproses di pengadilan, di dalam undang-undang mengenal lembaga diversi. Yakni, penyelesaian perkara anak yang berhadapan dengan hukum melalui proses di luar pengadilan.

Proses diversi ini, kata Fickar, bisa dilakukan di tingkat penyidikan di kepolisian, pada tahap penuntutan di kejaksaan atau di tingkat peradilan. Untuk tahap pengadilan, Mahkamah Agung nengeluarkan PERMA Nomor 4 tahun 2004 untuk penyelesaian diversi.

"Penyelesaian diversi ini harus melibatkan semua pihak yang memerlukan persetujuan anak korban dan anak pelaku, orang tua, dan walinya," jelas dia.

Penerapan diversi bertujuan untuk mencapai perdamaian antara korban dan anak, menyelesaikan perkara anak di luar pengadilan, menghindari anak dirampas kemerdekaannya atau dipenjara, mendorong partipasi masyarakat, serta menanankan rasa tanggung jawab pada anak.

Photo

Ilustrasi perundungan terhadap AU. (Dok Twitter)

Jika tidak tercapai perdamaian maka peradilan anak dilanjutkan, dan hukuman bagi anak hanya setengah dari hukuman orang dewasa. "Tergantung dakwaannya, yang pasti hukumannya separo dari orang dewasa, misal penganiayaan ancamannya 5 tahun bisa dikenakan maksimal 2,5 tahun," tutur Fickar.

Namun khusus untuk kasus perundungan ini, Fickar berpendapat agar ini benar-benar diproses secara pidana bukan perdamaian.

"Kasus ini harus dilanjutkan ke pengadilan karena tindak pidana yang dilakukan dapat dikatagorikan keji agar ada penjeraan bagi para pelaku dan calon pelaku lainnya," pungkasnya.

Photo

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore