
AU, korban kekerasan dari teman-temannya. (Shando Safela/Pontianak Post)
JawaPos.com - Polisi telah menetapkan tiga tersangka atas penganiayaan yang dialami AU, siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Pontianak, Kalimantan Barat. Mereka adalah FZ, TP, dan NN, siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) di kota yang sama.
Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar menuturkan, kekerasan fisik terhadap AU dikategorikan sebagai tindak pidana yang dilakukan oleh anak jika siswi SMA itu di bawah 18 tahun. Dalam konteks tersebut, berdasarkan UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak, anak yang bisa diproses pidana itu 12 tahun ke atas.
"Mereka disebut anak yang berhadapan dengan hukum dan bisa diterapkan upaya paksa seperti penangkapan dan penahanan," ujarnya kepada JawaPos.com, Kamis (11/4)
Memang sebelum diproses di pengadilan, di dalam undang-undang mengenal lembaga diversi. Yakni, penyelesaian perkara anak yang berhadapan dengan hukum melalui proses di luar pengadilan.
Proses diversi ini, kata Fickar, bisa dilakukan di tingkat penyidikan di kepolisian, pada tahap penuntutan di kejaksaan atau di tingkat peradilan. Untuk tahap pengadilan, Mahkamah Agung nengeluarkan PERMA Nomor 4 tahun 2004 untuk penyelesaian diversi.
"Penyelesaian diversi ini harus melibatkan semua pihak yang memerlukan persetujuan anak korban dan anak pelaku, orang tua, dan walinya," jelas dia.
Penerapan diversi bertujuan untuk mencapai perdamaian antara korban dan anak, menyelesaikan perkara anak di luar pengadilan, menghindari anak dirampas kemerdekaannya atau dipenjara, mendorong partipasi masyarakat, serta menanankan rasa tanggung jawab pada anak.
Photo
Ilustrasi perundungan terhadap AU. (Dok Twitter)
Jika tidak tercapai perdamaian maka peradilan anak dilanjutkan, dan hukuman bagi anak hanya setengah dari hukuman orang dewasa. "Tergantung dakwaannya, yang pasti hukumannya separo dari orang dewasa, misal penganiayaan ancamannya 5 tahun bisa dikenakan maksimal 2,5 tahun," tutur Fickar.
Namun khusus untuk kasus perundungan ini, Fickar berpendapat agar ini benar-benar diproses secara pidana bukan perdamaian.
"Kasus ini harus dilanjutkan ke pengadilan karena tindak pidana yang dilakukan dapat dikatagorikan keji agar ada penjeraan bagi para pelaku dan calon pelaku lainnya," pungkasnya.
Photo

Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
