
Mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy saat akan ditahan KPK, Jumat pekan lalu. Kasus korupsi di Kemenag bukanlah kali pertama. Sebelum Rommy, ada sejumlah kasus yang menyeret pejabat Kemenag dan elite partai.
JawaPos.com - Kementerian Agama (Kemenag) kembali disorot pasca penetapan tersangka mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy alias Rommy. Dia ditangkap terkait dugaan suap transaksi jabatan di Kemenag.
Selain Rommy, KPK juga menetapkan dua pejabat Kemenag. Yakni Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur, Haris Hasanuddin.
Kasus ini menambah daftar kasus paling menghebohkan di lingkungan Kemenag. Kementerian yang seharusnya paling bersih dan transparan itu, justru menjadi sarang praktik korupsi.
"Kementerian Agama itu seharusnya kementerian yang paling bersih dan harus menjadi contoh, bahkan harus menjadi contoh dari KPK sendiri," ungkap Wakil Ketua KPK Laode M Syarif.
Berikut ini 4 kasus korupsi di Kemenag sebagaimana Tercantum Dalam Web Resmi KPK :
1. Menag Said Agil Korupsi Dana Abadi Umat
Menteri Agama era Presiden Megawati, Said Agil Husin Al Munawar, menjadi terpidana korupsi Dana Abadi Umat dan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1999-2003.
Kasus dugaan penyalahgunaan dana ibadah haji ini terjadi pada periode 2001-2005. Indikasinya, ada keuangan tahun 1993-2001 yang seharusnya masuk ke Dana Abadi Umat tapi dikelola dalam tiga rekening. Tiga rekening itu adalah dana abadi umat, dana kesejahteraan karyawan, dan dana korpri.
Saat itu diduga, sejumlah dana yang seharusnya digunakan untuk sektor pendidikan, kesehatan, dan pembangunan sarana ibadah digunakan secara pribadi oleh Said Agil dan Taufik Jamil, mantan Direktur Jenderal Bimas Islam.
Kasus itu diduga merugikan negara sebesar Rp 719 miliar. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 7 Februari menjatuhkan vonis 5 tahun penjara. Said dinilai terbukti menggunakan Dana Abadi Umat dan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji tidak sesuai ketentuan.
Pada 19 April 2006, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat vonis Said menjadi 7 tahun penjara. Namun pada Agustus 2006, Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasi memvonis Said Agil 5 tahun penjara atau sama seperti putusan PN Jakarta Pusat.
2. Korupsi Alquran
Kasus ini begitu mengejutkan, bagaimana tidak objek yang dikorupsi adalah pengadaan kitab suci Alquran. Dana pengadaan Alquran dianggarkan dalam APBNP 2011 dan APBN 2012.
Kasus bermula saat Kemenag mengalokasikan dana Rp 22,855 miliar untuk pengadaan penggandaan kitab suci Al-Quran tahun 2011 di Ditjen Bimas Islam.
Pada saat itu, proyek pengadaan Alquran ini dimainkan oleh anggota Banggar DPR RI, Zulkarnaen Djabar bersama Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq dan Dendy Prasetya.
Lalu, pada tahun 2012, Kemenag kembali menganggarkan pengadaan Alquran senilai 59,375 miliar. Lagi-lagi, Zulkarnaen Djabar, Fahd A Rafiq, dan Dendy Prasetya yang menangani proyek ini.

Prediksi Skor Kolombia vs Ghana di Piala Dunia 2026: Misi Los Cafeteros Lolos 16 Besar, Siap Kirim Pulang Wakil Afrika
Prediksi Skor Australia vs Mesir di 32 Besar Piala Dunia 2026: The Pharaohs Menang Tipis Lewat Duel Sengit
Prediksi Skor Swiss vs Aljazair di Piala Dunia 2026: Granit Xhaka Cs Siap Libas El Khadra Demi Tiket 16 Besar
Prediksi Skor Spanyol vs Austria di Piala Dunia 2026: Lamine Yamal Jadi Pembeda
Prediksi Skor Portugal vs Kroasia di 32 Besar Piala Dunia 2026: Joao Felix Pede Singkirkan Skuad Vatreni!
Brasil vs Norwegia: Memori 1994 dan 1998, Misi Balas Dendam Generasi Emas Erling Haaland di Piala Dunia 2026
Penjelasan Gol Offside Kroasia ke Gawang Portugal! Keputusan Kontroversial di 32 Besar Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Spanyol vs Austria: Bursa Taruhan Jagokan La Roja, Opta Klaim Peluang Menang 70,6 Persen
Kemenhub Ungkap Kronologi Putus Kontak Pesawat PK-RCY di Balinggama Papua, Pilot Dilaporkan Meninggal Dunia
Prediksi Skor Portugal vs Kroasia di Piala Dunia 2026: Misi Berat Cristiano Ronaldo Cs Lolos ke 16 Besar
