Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 5 Maret 2019 | 07.05 WIB

30 Tahun Berjuang, Korban Minta Kasus Talangsari Dibawa ke Pengadilan

Sejumlah korban dan keluarga korban, meminta Komnas HAM abaikan - Image

Sejumlah korban dan keluarga korban, meminta Komnas HAM abaikan

JawaPos.com - Para korban kasus Talangsari 1989 beserta kuasa hukum mendatangi Komnas HAM untuk mengadukan deklarasi damai yang dilakukan oleh Menkopolhukam Wiranto dan beberapa pejabat lokal di Lampung beberapa waktu lalu. Mereka menyatakan deklarasi tersebut tanpa melibatkan korban.


Koordinator Paguyuban Korban Talangsari Lampung Edi Arsadad, menyesalkan deklarasi damai yang dilaksanakan 20 Februari lalu mengapa tanpa melibatkan para korban.


"Saya bersama tim 7 orang. Kami korban Talangsari kecewa dengan adanya deklarasi damai yang telah dilakukan tim Kemenkopolhukam dan Forkopimda Kabupaten Lampung, antara lain Ketua DPRD Lampung Timur, Wakil Bupati, Ketua Pengadilan, Kepala Kejaksaan Negeri, Camat Labuhan Ratu, Kepala Desa, dan satu orang masyarakat Talangsari yang nggak ada kaitannya," ungkap Edi di Komnas HAM, Senin (4/3).


Diakui Edi, pada Selasa (19/2) Edi sempat dihubungi oleh tim Kemenkumham untuk membicarakan pertemuan dengan para korban, beserta pihak Kemenkopolhukam. Namun, saat deklarasi damai pihak Kemenkopolhukam tidak memberikan kabar sama sekali.


"Kami kaget dan marah karena kami sudah berjuang 30 tahun tetap konsisten agar kasus ini dibawa ke pengadilan HAM," tegas Edi.


Lebih lanjut, Edi menjelaskan tujuan ke Komnas HAM agar mendesak Kejaksaan Agung segera memproses kasus Talangsari ke pengadilan tingkat lebih lanjut.


Menurutnya, Komnas HAM ialah lembaga yang paling konsisten dalam memperjuangkan korban pada kasus  Talangsari. "Kami minta Komnas HAM abaikan deklarasi damai. Karena sesuai UU yang ada, DPR harus bentuk tim adhoc agar kasus ini segera selesai," lanjutnya.


Sebelumnya, Deklarasi Damai versi pemerintah pada 20 Februari 2019 lalu menyepakati beberapa hal yakni: 


Pertama, masyarakat melalui wakilnya pada DPRD telah menyatakan sikap untuk tidak memperpanjang kasus ini berdasarkan surat keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor: 170/32/XII/SK/DPRD-LTM/2000 tentang peristiwa Talangsari Way Jepara Kabupaten Lampung Timur.


Kedua, bahwa selama 30 (tiga puluh) tahun telah dilakukan pembangunan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi dan proses penanganan dalam bentuk pemenuhan hak-hak dasar korban dan keluarga korban."


Ketiga, ditekankan, para pelaku, korban, dan keluarga korban menyepakati agar peristiwa tersebut tidak diungkap kembali oleh pihak-pihak manapun.


Dokumen tersebut ditandatangani oleh Ketua DPRD Lampung Timur, Wakil Bupati Lampung Timur, Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur, Kapolres Lampung Timur dan Dandim 0429 Lampung Timur.


Selain itu kesepakatan damai itu juga disetejui oleh KPN Sukadana Lampung Timur, Camat Labuhan Ratu, Kades Rajabasha Lama, dan tokoh masyarakat Talangsari. Serta, Ketua Tim Terpadu Penanganan Pelanggaran HAM dan Kemenkopolhukam, Brigjen TNI Rudy Syamsir.


Sekadar informasi, peristiwa Talangsari merupakan insiden di Dusun Talangsari III, Desa Rajabasa Lama, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur terjadi pada tengah malam menjelang 7 Februari 1989. Kampung tersebut diserbu oleh tentara di bawah pimpinan Kolonel Hendropriyono yang mencari tokoh bernama Warsidi. Dalam insiden berdarah ini sebanyak 246 orang tewas, termasuk Warsidi. 

Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore