Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 26 Februari 2019 | 02.33 WIB

Durasi Penyidikan Kedaluarsa, Polisi Tunggu Kedatangan Slamet Ma'arif

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo - Image

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo

JawaPos.com - Kepolisian masih menanti kedatangan Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Jika dihitung dari waktu pelimpahannya dari Bawaslu, kasus tersebut terbilang sudah kedaluarsa.


Adapun sebelumnya, Slamet resmi menyandang status tersangka kampanye di luar jadwal, pada Sabtu, 9 Februari 2019. Penetapan tersangka itu sesuai rekomendasi Bawaslu. Sementara polisi memiliki 14 hari untuk melakukan penyidikan sebelum berkas kasus tersebut diserahkan ke Kejaksaan Agung.


Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menerangkan, sudah dua kali Slamet mangkir dari panggilan penyidik Polresta Surakarta. Hal ini bisa menjadi faktor kasus tersebut tidak serta merta berhenti diselidiki walaupun sudah lewat dari durasi pemeriksaan.


"Dua pemeriksaan sebelumnya, pihak pengacaranya mengajukan untuk penundaan pemeriksaan, artinya kalau 14 hari itu, tidak secara teknis setelah laporan polisi diterima ya," ujarnya di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/2).


Namun memang, penilaian berhenti atau tidaknya kasus ini juga perlu pertimbangan dari Bawaslu. "Kemudian saat proses penyidikannya ada penundaan, penundaan dua kali apakah itu dihitung, itu ranahnya Bawaslu yang akan memberikan assessment," tutur Dedi.


Sejauh ini, Kepolisian masih menuggu etikat baik dari Slamet untuk hadir dalam pemeriksaan pada panggilan ketiganya nanti. "Kalau dia tidak datang pasti akan dijemput paksa," pungkas Dedi.

Editor: Erna Martiyanti
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore