
Sidang gugatan kader Partai Nasdem, Kisman Latumakulita, atas legalitas kepemimpinan Surya Paloh sebagai Ketua Umum Partai Nasdem di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (21/2)
JawaPos.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang gugatan kader Partai Nasdem, Kisman Latumakulita, atas legalitas kepemimpinan Surya Paloh sebagai Ketua Umum Partai Nasdem. Pada persidangan ini, ketua majelis hakim memeriksa identitas dan legal standing dari pihak penggugat, Kisman Latumakulita. Kemudian untuk pihak tergugat, pihak Surya Paloh, dan tergugat pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Namun, karena masing-masing pihak belum melengkapi dokumen-dokumen terkait, maka Ketua Majelis Hakim, Agustinus, meminta para pihak untuk melengkapinya.
Majelis hakim menjadwalkan sidang gugatan kader Partai Nasdem, Kisman Latumakulita, atas legalitas Surya Paloh sebagai Ketua Umum Partai Nasdem pada Senin (25/2).
Sidang beragenda melengkapi legal standing dan pihak penggugat menyampaikan pokok gugatan. "Setelah musyawarah, hari Senin untuk melengkapi legal standing. Membacakan gugatan, baru ada spasi tiga hari untuk jawaban," kata Agustinus dalam persidangan.
Di kesempatan itu, majelis hakim memberikan peluang kepada masing-masing pihak untuk melakukan perdamaian di luar sidang.
Sementara itu, Imron Halimy, mewakili penasihat hukum penggugat, meminta kepada majelis hakim segera menangani perkara tersebut.
Sebab, mengacu pada ketentuan hukum, untuk menangani perkara itu memakan waktu selama 60 hari sejak gugatan diajukan pada 6 Februari 2019 lalu.
"Intinya, perkara ini harus segera diputus dalam waktu 2 bulan, 60 hari sejak 6 Februari sejak mulai didaftarkan bukan mulai dari sidang. Dan itu hari-hari kalender bukan hari kerja," ucap Imron, ditemui setelah sidang.
Sampai saat ini, pihaknya masih menunggu perkembangan di persidangan. Apakah ada kemungkinan pada saat menunggu waktu sampai Senin depan dapat dilakukan upaya perdamaian.
"Peluang (damai) selalu ada, mekanisme persidangan ada. Hanya substansi tidak mudah, substansi tidak mudah. Substansi untuk didamaikan tidak mudah. DPP (Nasdem) sudah melakukan perbuatan hukum," ungkapnya.
Adapun, Biro Hukum KPU RI memandang permasalahan keabsahan Surya Paloh sebagai ketua umum Partai Nasdem seharusnya diselesaikan di internal partai. Selama ini, mereka mengacu pada SK Kemenkumham kepengurusan Partai Nasdem yang dipimpin Surya Paloh.

Analisis Prediksi Bursa Inggris vs Argentina di Piala Dunia 2026: La Albiceleste Sudah Teruji hingga 120 MenitÂ
Komedian Temon Kristen Tapi Punya Banyak Istri, Begini Kata Pihak Keluarga
Alasan Mengapa Jude Bellingham Menampar Pemain Argentina Setelah Inggris Tersingkir dari Piala Dunia 2026
Rekor Pertemuan Lengkap Argentina vs Spanyol, Mencari Juara Sejati di Final Piala Dunia 2026
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Menteri PU Dody Hanggodo Ungkap 10.000 Pegawai Terindikasi Judol dan Masalah Absensi
Kompak Turun, Berikut Daftar Harga Terbaru BBM Pertamina hingga Shell
Profil Valentin Barco! Pemain Argentina Ditempeleng Jude Bellingham Usai Inggris Tersingkir di Semifinal Piala Dunia 2026
Profil Simson Rarameha Ngadang alias Temon: Lulusan Psikologi UI yang Memilih Jadi Komedian
Vicky Prasetyo Menunggu Detak Jantung Janin Sebelum Nikahi Fangfang Secara Siri
