
Terpidana kasus pelanggaran ujaran kebencian
JawaPos.com - Direkotrat Jenderal Permasyarakatan Kemenkum HAM menegaskan tidak mempunyai kewenangan mengembalikan Ahmad Dhani ke Rutan kelas I Cipinang. Sekalipun memang proses banding atas kasus ujaran kebencian di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta masih berjalan.
"Itu menjadi penetapan dari Pengadilan Tinggi DKI. Ranahnya jadi pihak kejaksaan melaksanakan penetapan tersebut. Kami dari Ditjen Pemasyarakatan dan
Rutan Cipinang hanya melaksanakan penetapan tersebut," kata Kepala Biro Humas Ditjen PAS Ade Kusmanto di kantornya, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Jumat (8/2).
Banyak pihak yang menolak ditahannya Ahmad Dhani di Rutan Kelas I Madaen, Surabaya. Terutama keluarga pentolan Dewa 19 itu yang merasa terkendala jarak ketika ingin menjenguk. .
Namun Ditjen PAS tidak memiliki kewenangan untuk memindahkan Ahmad Dhani kembali ke Rutan Cipinang tanpa keputusan dari Pengadilan Tinggi.
"Kami kan hanya dititipi untuk proses peradilan menjadi ranah dari instansi penegak hukum terkait," jelasnya.
Sebelumnya, terdakwa kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya tiap pekan di hari Selasa dan Kamis. Ahmad Dhani pun dipastikan pindah penjara sementara dari Rutan Cipinang Jakarta ke Rutan Medaeng Sidoarjo.
Putusan itu berdasarkan keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Kepastian itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Anton Widyo Priyono saat sidang perdana kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (7/2).
"Dalam kasus ini Anda tidak ditahan ya, Anda ditahan dalam kasus lain. Sesuai putusan PT DKI Jakarta, penahanan dipindahkan dari LP Cipinang menuju ke Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo," ucap majelis hakim.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Trisha JKT48 Ingin “Ayo Senyumlah” Jadi Energi Positif di Tengah Situasi Sulit
Prediksi Skor Groningen vs PEC Zwolle di Liga Belanda: Trots van het Noorden Menang Tipis di Kandang
Prediksi Skor Arema FC vs Persik Kediri di Super League: Macan Putih Kembali Jinakkan Singo Edan!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor PSM vs Persita di Super League: Pendekar Cisadane Curi 3 Poin di B.J. Habibie
Prediksi Skor Everton vs Ipswich Town di Liga Inggris: The Toffees Kunci 3 Poin di Kandang
Prediksi Skor Espanyol vs Elche di Liga Spanyol: Los Franjiverdes Curi Poin di RCDE Stadium
Prediksi Skor Tottenham Hotspur vs Aston Villa di Liga Inggris: The Lilywhites Bakal Sulit Menang!
Prediksi Susunan Pemain Persebaya vs Garudayaksa FC: Risto Mitrevski Pantang Remehkan Tim Promosi
Prediksi Skor Lyon vs Rennes di Liga Prancis: Les Gones Garansi 3 Poin di Parc Olympique Lyonnais

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022