Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 28 Januari 2019 | 23.16 WIB

Polisi Hentikan Distribusi Tabloid Indonesia Barokah

Komisioner Panwascam Jebres Rosyidi menunjukkan tabloid Indonesia Barokah yang ditemukan di sejumlah masjid. Bawaslu Solo akan menyisir keberadaan tabloid tersebut. - Image

Komisioner Panwascam Jebres Rosyidi menunjukkan tabloid Indonesia Barokah yang ditemukan di sejumlah masjid. Bawaslu Solo akan menyisir keberadaan tabloid tersebut.

JawaPos.com - Pendistribusian tabloid Indonesia Barokah di sejumlah wilayah diganjal pihak kepolisian. Mereka bekerja sama dengan perusahaan pengiriman surat dan barang agar tabloid itu tidak sampai ke alamat yang dituju.


Kalaupun sudah terlajur didistribusikan ke masjid dan pondok pesantren, Babinkamtibmas sudah proaktif mengimbau untuk tidak menyebarluaskan ke masyarakat.


"Kita kerja sama PT Pos. PT Pos meng-hold untuk pendistribusian alamat yang dituju, ponpes, masjid, dan mengimbau untuk tidak diteruskan ke masyarakat," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di kantornya, Jakarta, Senin (28/1).


Penahanan distribusi tabloid Indonesia Barokah itu dilakukan guna menghindari kegaduhan di masyarakat. "Karena itu nanti multiinterpretasi dari masyarakat tertentu," imbuhnya.


Hal itu dilakukan hingga rekomendasi dari Dewan Pers terhadap keabsahan tabloid Indonesia Barokah rampung pekan ini  Ya, Dedi mengaku sudah meminta Ketua Dewan Pers Yosep Stanley Adi Prasetyo untuk mengkaji apakah ada pelanggaran jurnalistik atau pidananya dari produk tersebut.


"Kalau pelangggaran jurnalistik, Dewan Pers yang menangani. Kalau tidak ada pelanggaran jurnalistik, diserahkan ke Polri. Polri nanti akan kaji juga konten di tabloid tersebut," jelas Dedi.


Sejauh ini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), kata dia, menyatakan tidak ada kampanye hitam atau black campaign dari tabloid itu. Sementara Bareskrim Polri sudah menerima pengaduan dari pihak Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno atas isi dari tabloid tersebut.


"Laporan pengaduan tersebut hari ini dikaji tim sambil menunggu rekomendasi Dewan Pers," kata Dedi. 

Editor: Fersita Felicia Facette
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore