Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 23 Januari 2019 | 23.13 WIB

Geledah Rumah Hidayat, Polisi Cari Alat Bukti Untuk Tetapkan Tersangka

Ilustrasi: Mafia Bola - Image

Ilustrasi: Mafia Bola

JawaPos.com - Satgas Antimafia Bola hari ini menggeledah rumah mantan anggota Exco PSSI Hidayat. Mereka ingin menemukan bukti keterlibatannya dalam pengaturan skor dalam laga pertandingan Madura FC vs PSS Sleman pada Mei 2018.


"Hari ini kami melakukan penggeledahan dan mencoba mencari barang bukti terkait masalah terlapor. Terlapor berinisial H. Saudara H ini jabatannya sebagai Exco PSSI," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di kantornya, Jakarta, Rabu (23/1).


Diketahui, Hidayat disebut-sebut meminta Manajer Madura FC Januar Hermanto agar timnya mengalah kala bersua dengan PSS Sleman pada matchday kedua, pada 2 Mei silam. Dia mengiming-imingi Januar uang sejumlah Rp 150 juta. Namun, pria 48 tahun tersebut dengan tegas menolak.


Setelah ramai diperbincangkan di media, Hidayat mundur dari Exco PSSI. Lalu PSSI menghukum Hidayat dengan larangan beraktivitas di persepakbolaan Indonesia selama 3 tahun. Ditambah larangan masuk stadion dua tahun dan denda Rp 150 juta


"Perannya di match fixing, yang bersangkutan berusaha untuk memengaruhi Madura United, Januar Hermanto untuk mengatur skor ketika melawan PSS Sleman," sebut Dedi.


Ketika tuntas melakukan penggeledahan, Satgas Antimafia Bola Polri, katanya akan menganalisa seluruh barang bukti yang disita dari kediaman Hidayat yang masih berstatus saksi itu. Mereka juga akan memeriksa sejumlah saksi lainnya.


"Selanjutnya tak menutup kemungkinan apabila sudah cukup lengkap, dua alat bukti cukup, baru nanti akan ditingkatkan statusnya dari terlapor menjadi tersangka," tegas Dedi.


Sementara itu, Satgas Antimafia Bola Polri saat ini juga fokus menyelesaikan 6 berkas perkara tersangka. Empat berkas perkara yang terdahulu minggu ini akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Kemudian dua berkas perkara atas nama tersabgja NS sama ML juga proses penyelesaian," jelas jenderal bintang satu itu.

Editor: Erna Martiyanti
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore