
Ilustrasi: Narapidana
JawaPos.com - Presiden Joko Widodo memberikan grasi terhadap 115 narapidana kasus pembunuhan, perlakuan tersebut pun kemudian menuai banyak kecaman. Sebab, Jokowi dinilai diskriminatif dalam memberikan grasi terhadap narapidana.
Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Anggara Suwahju mengatakan, perlakuan Jokowi dinilai diskriminatif memberikan grasi terhadap 155 napi kasus pembunuhan. Dia pun mempertanyakan alasan Jokowi memberikan grasi terhadap para napi tersebut.
"Menurut saya diskriminatif, seharusnya Jokowi sebagai kepala negara bisa menjelaskan alasannya memberikan grasi kepada 155 napi kasus pembunuhan," kata Anggara kepada JawaPos.com, Selasa (22/1).
Anggara menuturkan, dalam memberikan grasi tersebut didasari karena pihak terpidana memohon kepada presiden untuk mendapat keringanan hukuman. Hal tersebut pun didasari dari berbagai pertimbangan.
"Jadi secara formil semua syaratnya sudah terpenuhi, tapi yang kita persoalkan seperti Zulfikar Ali dia sudah sakit-sakitan minta pengampunan enggak dikasih sama presiden, karena dia perang melawan narkotika sampai meninggal di dalam penjara," ucapnya.
Oleh karenanya, Anggara meminta Jokowi dapat terbuka dan memberikan klarifikasi terkait munculnya grasi 155 kepada napi kasus pembunuhan.
"Karena sebagai kepala negara dia tidak bisa digugat ke pengadilan, kemudian presiden sebagai negara harus memberikan alasan kenapa memberikan grasi. Alasan itu yang biasanya tidak dibuka di publik sehingga masyarakat tidak bisa mempelajari," jelasnya.
Sebelumnya, keputusan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memberikan grasi bagi 115 narapidana kasus pembunuhan menuai banyak kecaman. Kecaman terhadap Jokowi itu, yakni menyusul dengan pemberian grasi bagi terpidana seumur hidup kasus pembunuhan berencana wartawan Jawa Pos Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa, I Nyoman Susrama.
Dalam surat presiden setebal 40 halaman, itu nama Susrama berada di urutan 94, dengan keterangan perkara pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama, berdasar putusan PN Denpasar Nomor: 1002/Pid.B/2009/PN.DPS/ tanggal 15 Februari 2010 juncto putusan PT Denpasar Nomor 29/PID/2010/PT.DPS tanggal 16 April 2010 juncto putusan Kasasi MA Nomor 1665K/PID/2010 tanggal 24 September 2010.
“Memberikan remisi berupa perubahan dari pidana penjara seumur hidup menjadi pidana penjara sementara kepada narapidana yang namanya tercantum dalam lampiran keputusan presiden.” Demikian petikan salah satu kalimat yang tertuang dalam surat keputusan presiden.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
11 Kuliner Malam Surabaya Paling Enak dan Legendaris untuk Kamu yang Sering Lapar Tengah Malam
