
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah.
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan auditor BPK Rochmadi Saptogiri ke Lapas Cibinong, Jawa Barat. Eksekusi ini dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA).
"KPK melakukan eksekusi terhadap Rochmadi Saptogiri, Auditor Utama AKN 3 Badan Pemeriksa Keuangan terkait dalam kasus suap terkait Laporan Keuangan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Tahun Anggaran 2016," ucap juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (10/1).
Febri mengatakan, eksekusi harus dilakukan, sebab MA telah mengeluarkan putusan kasasi terhadap Rochmadi. Rochmadi divonis 7 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan dalam tingkat kasasi.
"Putusan Mahkamah Agung nomor 2680 K/Pid.sus/2018 Tanggal 06 Desember 2018 dengan vonis penjara 7 tahun dan pidana denda Rp 300 juta jika tidak dibayar diganti kurungan 4 bulan," ujar Febri.
Namun, mantan aktivis ICW ini tidak menjelaskan alasan ekseskusi Rochmadi dilakukan ke Lapas Cibinong. Menurutnya, penentuan lapas terhadap para terdakwa merupakan domain Kemenkum HAM.
"Eksekusi terhadap terpidana kasus korupsi itu bisa dilakukan ke lapas Sukamiskin ada beberapa yang kami eksekusi di sana, bisa juga dilakukan ke lapas-lapas yang lain dan itu merupakan ruang lingkup atau domain kewenangan Kementerian Hukum dan HAM khususnya Dirjen PAS," jelasnya.
Sekadar informasi, Rochmadi divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan dalam putusan tingkat pengadilan negeri. Rochmadi dinyatakan terbukti bersalah menerima suap dari eks Irjen Kemendes PDTT Sugito dan Kepala Bagian TU Jarot Budi Prabowo.
"Menyatakan terdakwa Rochmadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima suap secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu alternatif pertama dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana di dakwaan kumulatif keempat," kata ketua majelis hakim Ibnu Basuki Widodo saat membacakan putusannya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (5/3).
Menurut hakim, Rochmadi terbukti menerima suap Rp 200 juta yang diberikan Sugito melalui Ali Sadli, anak buah Rochmadi. Selain itu, Rochmadi terbukti menerima 1 mobil Honda Odyssey dari Ali Sadli, yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Prediksi Skor Paraguay vs Australia di Piala Dunia 2026: Berebut Tiket 32 Besar Namun Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Turki vs Amerika Serikat di Piala Dunia 2026: The Stars & Stripes Berburu Rekor Sempurna di Fase Grup
Prediksi Skor Mesir vs Iran di Piala Dunia 2026: The Pharaohs Selangkah Lagi ke 32 Besar Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Jepang vs Swedia di Piala Dunia 2026: Samurai Biru Incar Tiket 32 Besar di Laga Penentuan
Prediksi Skor Tanjung Verde vs Arab Saudi di Piala Dunia 2026: Misi Blue Sharks Pulangkan Green Falcons
Prediksi Skor Tunisia vs Belanda di Piala Dunia 2026: Oranje Wajib Menang demi Amankan Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Selandia Baru vs Belgia di Piala Dunia 2026: Pembuktian Romelu Lukaku Belum Habis!
Prediksi Skor Uruguay vs Spanyol di Piala Dunia 2026: La Roja Tak Ingin Tersandung, La Celeste Wajib Menang
Prediksi Skor Curacao vs Pantai di Piala Dunia 2026: Misi Les Éléphants Menang demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Ekuador vs Jerman di Piala Dunia 2026: Der Panzer Kejar Rekor Sempurna di Fase Grup
