
KARHUTLA: Kebakaran terjadi di kawasan hutan Desa Trucuk, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro, Senin (16/7).
JawaPos.com - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan kasasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) atas kasus kebakaran hutan dan lahan PT National Sago Prima (NSP) di Kabupaten Meranti, Riau. Akibatnya PT NSP harus membayar denda Rp 1 triliun.
Kasasi MA yang diputus pada, Senin (17/12) dengan perkara nomor 3067 K/PDT/2018 diadili oleh Hakim Agung Hamdi, bertindak sebagai hakim anggota Yunus Wahab dan Soltoni Mohdally.
"Kabul," demikian bunyi amar putusan seperti dikutip dari website Direktori Putusan MA, Jumat (4/1).
Juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro, membenarkan hal tersebut. "Kabul kasasi KLHK. Membebani biaya pemulihan/rehabilitasi dan menghukum pula perusahaan berupa ganti rugi," ucap Andi.
Majelis menyatakan PT NSP bertanggung jawab atas kebakaran yang ada di Provinsi Riau pada 2015 lalu. "Pada pokoknya bahwa perusahaan harus bertanggung jawab atas kebakaran a quo sesuai dengan prinsip pertanggungjawaban mutlak," tegasnya.
Kasus bermula saat terjadi kebakaran hebat di Riau pada 2015. Akibatnya, asap membuat aktivitas warga lumpuh.
KLHK tidak diam dan mencari sumber asap. Ternyata asap itu berasal dari kebun milik PT NSP. Gugatan pun dilayangkan ke PN Jakarta Selatan untuk kantor PT NSP yang berlokasi di Jakarta Selatan.
Pada 11 Agustus 2018, majelis PN Jaksel yang diketuai Effendi Mukhtar menyatakan PT NSP terbukti lalai dalam peristiwa kebakaran hutan di Pulau Meranti, Riau. PT NSP dihukum membayar sekitar Rp 1,040 triliun.
Namun, PT NSP mengajukan banding dan dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Pada 4 Desember 2017, majelis banding yang diketuai Abid Saleh Mendrofa dengan anggota Hidayat dan Sri Andini menyatakan gugatan KLHK tidak dapat diterima.
Mengaku terdapat kekhilafan hakim, KLHK kemudian mengajukan kasasi. Hingga akhirnya MA mengabulkan kasasi tersebut.

Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Siapa yang akan Bertemu Arsenal di Final Liga Champions?
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
7 Hidden Gem Kuliner Sunda di Bogor yang Enak dan Wajib Dicoba, Suasana Asri dan Menunya Autentik
13 Gudeg Paling Enak di Solo dengan Harga Terjangkau, Rasa Premium, Cocok untuk Kulineran Bareng Keluarga!
12 Rekomendasi Kuliner Malam di Surabaya dengan View Terbaik untuk Nongkrong Santai dan Pemandangan yang Memukau
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Sejarah Die Roten Selalu Lolos dari Semifinal Liga Champions, Masih Dominan Lawan Klub Ligue 1
