Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 30 Desember 2018 | 16.20 WIB

Bebas Lebih Awal, Robert Tantular Dicekal ke Luar Negeri

Photo - Image

Photo

JawaPos.com - KPK bereaksi atas bebasnya Robert Tantular dari Lapas Kelas I Cipinang. Komisi antirasuah itu mengajukan pencegahan dan penangkalan (cekal) ke Ditjen Imigrasi untuk Robert selama enam bulan ke depan.

Upaya tersebut dilakukan agar mantan pemegang saham mayoritas Bank Century itu tidak bebas bepergian ke luar negeri.

Pencekalan Robert diajukan pertengahan Desember lalu. Tepatnya setelah Jawa Pos memberitakan perihal bebas bersyarat yang diperoleh Robert dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) sejak 25 Juli. Berita Robert bebas dari Lapas Cipinang kali pertama dimuat Jawa Pos edisi 12 Desember.

"Setelah tahu Robert dilepas (KPK ajukan pencekalan, Red)," kata sumber internal Jawa Pos di KPK kemarin (29/12).

Apa keperluan KPK melarang Robert pergi ke luar negeri selama enam bulan ke depan? Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, Robert menjadi salah satu pihak yang terkait dengan perkara korupsi bailout Bank Century. Kasus itu kini diselidiki KPK.

"Dia (Robert Tantular, Red) kan terkait dengan kasus ini (Century, Red) ya. Akan kesulitan kalau kami meneruskan kasus ini, kemudian yang bersangkutan tidak di dalam negeri," jelas Agus.

Sebagaimana diketahui, Robert divonis bersalah dan dihukum penjara total 21 tahun atas empat perkara. Yakni, penggelapan dana nasabah Bank Century, kejahatan perbankan, kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan terakhir penipuan disertai TPPU.

Robert sejatinya bebas murni pada 2029 seiring dengan masa pemidanaan badan yang dijalani sejak 2008. Namun, Kemenkum HAM memberi Robert pembebasan bersyarat (PB) pada 25 Juli lalu. Karena itu, Robert kini bisa menghirup udara bebas dengan pengawasan.

Bebasnya Robert dari Lapas Cipinang cukup mengejutkan. Sebab, Robert terhitung baru menjalani separo pemidanaan badan di tahanan. Meski dia memungkinkan untuk memenuhi syarat mendapat PB, hal itu dinilai mencederai rasa keadilan masyarakat. Sebab, perbuatan Robert yang menggelapkan dana nasabah kala itu mendapat perhatian publik yang cukup besar dan merugikan banyak orang. Khususnya di bidang ekonomi.

Terkait dengan peran Robert yang cukup sentral dalam skandal korupsi Century, Agus meminta publik bersabar. Dia berjanji ada perkembangan signifikan pada tahun depan yang tinggal menghitung hari. "Mudah-mudahan di tahun 2019 akan kejadian (penetapan tersangka baru kasus Century, Red). Saya belum tahu bulannya bulan apa. Dan siapanya juga belum tahu karena masih menunggu ekspose dari teman-teman di penyidikan," janji komisioner asal Magetan itu.

Robert masuk daftar nama yang terbukti terlibat dalam skandal korupsi Century. Selain di putusan Budi Mulya, keterlibatan itu dipertegas dalam putusan gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada April lalu. Dalam putusan itu, hakim memerintahkan kasus Century naik ke penyidikan dan menetapkan sejumlah tersangka. Salah satunya Robert Tantular.

Soal penyelidikan Century, Agus menegaskan bahwa pihaknya menunggu gelar perkara penyidik. Tahapan itu dilakukan sebelum KPK menaikkan status penyelidikan ke penyidikan. "Kami kalau mentersangkakan orang pasti ada bukti permulaan yang sangat cukup. Nah, itu nanti akan ditampilkan di ekspose (gelar perkara, Red)," paparnya. "Jadi, sprindik (surat perintah penyidikan) dikeluarkan itu pasti ada ekspose," imbuh dia.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore