
Juru bicara KPK Febri Diansyah saat diwawancarai awak media
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) keberatan atas keterangan pers yang disampaikan kuasa hukum PT Mahkota Sentosa Utama (PT MSU), Denny Indrayana, soal proyek Meikarta. PT MSU ialah anak usaha Lippo Group merupakan pengembang proyek Meikarta.
"Kami keberatan dengan poin di siaran pers tersebut, yang seolah-olah pernyataan KPK dijadikan legitimasi untuk meneruskan proyek Meikarta," ucap juru bicara KPK Febri Diansyah pada awak media, Jumat (19/10).
"Perlu kami tegaskan, KPK tidak pernah menyampaikan setuju atau tidak setuju proyek Meikarta diteruskan. Karena saat ini KPK berfokus pada pokok perkara dugaan suap terkait perizinan Meikarta," imbuhnya.
Lebih lanjut, mantan aktivis ICW juga menyebut pihaknya belum membahas soal penghentian atau pencabutan izin Meikarta. Karena, hingga detik ini KPK masih berfokus pada dugaan suap terkait perizinan proyek itu.
"Sejauh ini di KPK belum ada pembahasan tentang apakah ada atau tidak ada rekomendasi penghentian atau pencabutan izin Meikarta," pungkasnya.
Terpisah, Denny Indrayana selaku kuasa hukum PT MSU meminta maaf karena lembaga yang digawangi Agus Rahardjo cs ini keberatan perihal rilis yang dibuatnya.
"Saya minta maaf kalau KPK ada yang keberatan dari rilis yang saya keluarkan. Kalau ada kesalahan di rilis itu adalah tanggung jawab saya. Karena pada prinsipnya, kami ingin support dan bekerjasama penuh dengan KPK untuk menyelesaikan persoalan ini secara tuntas," ujarnya saat dihubungi wartawan.
Sekedar informasi, beberapa waktu lalu Febri menuturkan saat ini lembaganya masih berfokus mengurus kasus suap namun belum tau apa akan menghentikan proyek Meikarta atau tidak.
"Jangan samakan kasus di Hambalang dengan kasus ini. Karena kasus di Hambalang didanai dari APBN. Itu dua hal yang berbeda. Jadi tidak tepat kalau disamakan dalam konteks ini. KPK fokus saja pada kewenangan kami. Kewenangan KPK saat ini adalah menangani dugaan suap terkait proses perizinan," jelasnya.
"Pihak yang mengeluarkan izin apakah Pemkab saat ini atau pihak lain yang memiliki otoritas itu mereview kembali, silakan kepada kewenangan masing-masing saja," tutupnya.
Karena pernyataan itu, maka Denny selaku kuasa hukum PT MSU memastikan proyek pembangunan tetap berlanjut.
"Bahwa sebagaimana dapat dipahami secara hukum, dan sejalan dengan keterangan KPK, proses hukum yang saat ini berlangsung di KPK adalah hal yang terpisah dan berbeda dengan proses pembangunan yang masih berjalan di Meikarta. Atas keterangan yang bijak dan baik tersebut, PT MSU sangat berterima kasih," kata Denny dalam keterangan persnya.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan sembilan orang tersangka suap perizinan proyek Meikarta. Para tersangka terdiri dari jajaran Pemkab Bekasi, termasuk Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin. Dia diduga menerima Rp 7 miliar sebagai bagian dari fee fase pertama yang bernilai total Rp 13 miliar.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor Levante vs Real Betis di Liga Spanyol 2026/2027: Tim Tamu Bisa Curi 3 Poin!
Prediksi Skor Tottenham Hotspur vs Newcastle di Liga Inggris 2026/2027: Sengit, Berpotensi Imbang!
Prediksi Skor Coventry City vs Hull City di Liga Inggris 2026/2027: Bisa Berakhir Imbang!
Prediksi Susunan Pemain Sevilla vs Atletico Madrid di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Skor AZ Alkmaar vs Go Ahead Eagles di Liga Belanda 2026/2027: Kans Tuan Rumah Pesta Gol!
Prediksi Skor Monaco vs Marseille di Liga Prancis: Les Phoceens Tak Ingin Malu di Stade Louis II
Prediksi Skor Bournemouth vs Everton di Liga Inggris 2026/2027: Berpotensi Imbang!
Prediksi Skor Real Sociedad vs Espanyol: Los Periquitos Bisa Curi Poin di Anoeta?
Prediksi Skor Leeds United vs Brentford: The Bees Siap Sengat Tuan Rumah di Elland Road!
