Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 7 Oktober 2018 | 03.10 WIB

Jejak Lucas, Sang Pengacara Berkelas

Lucas (tengah), advokat yang ditetapkan tersangka dalam kasus menghalangi penyidikan tersangka Eddy Sindoro - Image

Lucas (tengah), advokat yang ditetapkan tersangka dalam kasus menghalangi penyidikan tersangka Eddy Sindoro

JawaPos.com - Mengenakan baju kemeja biru dibalut jaket, celana jeans warna senada serta sepatu kulit hitam, Lucas tampil kasual saat menyambangi kantor lembaga antirasuah Senin (1/10) siang. Jalannya tampak santai saat melewati kerumunan awak media.


Tak ada rasa takut, risih ataupun malu saat dirinya menjadi sasaran bidikan kamera berbagai kuli tinta. Lucas tetap cuek saat duduk di kursi ruang tunggu yang terletak di loby gedung Merah Putih KPK. Seolah tak ada sesuatu yang akan terjadi pada dirinya malam harinya, setelah diperiksa.     


Nama Lucas mungkin tak banyak dikenal orang awam dibanding pengacara kondang lain seperti Hotman Paris Hutapea, OC Kaligis, ataupun mendiang Adnan Buyung Nasution. Namun, di kalangan aparat penegak hukum seperti KPK, kepolisian, kejaksaan dan Mahkamah Agung, nama Lucas tak asing lagi di telinga mereka.


Ini bukan karena kehebatannya dalam membela perkara kliennya. Namun, diduga karena isu miring kelihaiannya dalam mengurus berbagai perkara melalui jalan pintas.


Perjalanan pengusutan perkara terhadap Lucas sendiri tak semudah membalikkan telapak tangan. Untuk menyeret pengacara berkelas yang pernah mendapat penghargaan Pengacara Niaga Terbaik Tahun 2002 versi Kapital Award dan Pengacara Terbaik Tahun 2003 versi Legal Review Award ke meja hijau, KPK bahkan mengerahkan penyidik terbaik yang dimilikinya.


Beberapa sumber JawaPos.com di lembaga antirasuah membenarkan jika Lucas bukan orang sembarangan. Dia diduga memiliki jaringan yang kuat di jajaran penegak hukum. Saking kuatnya Lucas, bahkan dia diduga sempat lolos dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK selama dua kali.” Ada yang melindungi aparat penegak hukum,” papar sumber tersebut.


Oleh karena itu, belajar dari kegagalan operasi senyap yang dilakukan, agar kembali tak bocor, tahapan proses pengumpulan bahan keterangan (pulbaket), penyelidikan hingga penyidikan yang dilakukan terhadap mantan kuasa hukum Boedi Sampoerna, eks pemilik pabrik rokok HM Sampoerna dalam kasus korupsi Bank Century ini, dilakukan sangat kedap. ”Kita sudah intai sejak 11 tahun lalu,” tutur sumber tersebut menceritakan ihwal perjalanan kasus Lucas.


Akhirnya, Dewi Fortuna pun berpihak pada lembaga antirasuah yang digawangi Agus Rahardjo cs ini. Penyidik memutuskan untuk menetapkan Lucas sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan perdana terkait kasus yang membelit Eddy Sindoro.


KPK menduga Lucas memiliki peran penting dalam membantu Eddy Sindoro kabur ke luar negeri. Edy merupakan tersangka kasus dugaan suap pengurusan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) perkara dua anak usaha Lippo Group, PT Across Asia Limited melawan PT First Media di PN Jakpus.


Usai menetapkan tersangka, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi langsung menahan Lucas. Dia ditahan usai menjalani pemeriksaan sekitar 11 jam lamanya untuk kepentingan penyidikan.


"Ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan di Rutan Kavling K4 KPK," terang juru bicara KPK Febri Diansyah, kepada awak media, Selasa (2/10) dini hari.


Menanggapi penahanannya, Lucas yang keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 00.14 WIB mengenakan rompi tahanan oranye, mengaku tak tahu menahu perihal kaburnya Eddy Sindoro ke luar negeri.


"Saya terus terang jujur, proses penyidikan dan pemeriksaan dari KPK saya tidak tahu," kata Lucas sebelum dimasukkan ke mobil tahanan. Karena merasa tak tahu menahu, dia pun membantah semua tudingan yang disematkan lembaga antirasuah padanya.


"Menurut saya apa yang dituduhkan bahwa saya menghalangi penyidikan dalam arti seolah-olah diduga membantu Eddi Sindoro bisa lolos dari Malaysia, keluar Indonesia saya juga tidak tahu dan sampai saat ini saya juga tidak dipertunjukkan juga bukti apa bahwa saya ada hal seperti itu," kilahnya.


Sementara itu, usai perkara ini naik ke tingkat penyidikan, tim penyidik pada Jumat (5/10) malam bergerak cepat mengeledah dua tempat penting milik Lucas.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore