Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 14 September 2018 | 22.05 WIB

Novanto Jual Rumah Mewahnya di Jakarta Selatan, Ini Alasannya

Mantan Ketua DPR, Setya Novanto ketika akan dieksekusi ke Lapas Sukamiskin. Novanto hari ini, Selasa (28/8) kembali menyambangi KPK. Novanto berniat menjual rumahnya di kawasan Jakarta Selatan, untuk membayar uang pengganti kasus korupsi e-KTP - Image

Mantan Ketua DPR, Setya Novanto ketika akan dieksekusi ke Lapas Sukamiskin. Novanto hari ini, Selasa (28/8) kembali menyambangi KPK. Novanto berniat menjual rumahnya di kawasan Jakarta Selatan, untuk membayar uang pengganti kasus korupsi e-KTP

JawaPos.com - Terpidana korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) Setya Novanto berencana menjual rumah mewahnya. Novanto ingin membayar uang pengganti kasus korupsi e-KTP yang menjeratnya.


Pengacara Novanto, Firman Wijaya menyebut rumah tersebut berada di Ibu Kota. "Jakarta lah pokoknya," kata Firman secara singkat saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (14/9).


Firman kemudian memberikan isyarat keberadaan rumah tersebut. "Ya sekitar itu (Jakarta Selatan)," ucap Firman.


Namun hingga saat ini, sambung Firman, rumah mewah milik kliennya belum laku terjual. Kliennya, kata Firman, tengah berusaha untuk membayar uang pengganti atas perkara e-KTP.


"Yang penting beliau punya itikad untuk menyelesaikannya," jelas Firman.


Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebut Novanto akan membayar uang pengganti melalui hasil penjualan rumahnya.


"Setya Novanto melalui penasihat hukumnya akan membayar kembali uang pengganti dari penjualan aset bangunan rumah dan pemindahbukuan rekening di suatu bank," ujar Febri, Kamis (13/9).


Febri menuturkan Novanto sudah mencicil uang pengganti itu sebanyak Rp 5 miliar dan USD 100 ribu. Terakhir Setya telah membayar Rp 1,1 miliar pada Kamis kemarin. "Sejauh ini, Setya Novanto menyatakan akan kooperatif untuk membayar uang pengganti," paparnya.


Dalam perkara e-KTP, Novanto divonis 15 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti bersama-sama melakukan korupsi dalam proyek e-KTP. Selain itu, Novanto juga diwajibkan membayar uang pengganti sebanyak USD 7,3 juta.

Editor: Imam Solehudin
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore