Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 28 Agustus 2018 | 15.25 WIB

KPK Panggil Anggota DPR Aziz Syamsuddin

Anggota DPR Azis Syamsuddin saat menyambangi kantor KPK beberapa waktu lalu - Image

Anggota DPR Azis Syamsuddin saat menyambangi kantor KPK beberapa waktu lalu

JawaPos.com - Penyidik KPK terus mengembangkan perkara yang melilit anggota DPR RI dari Fraksi Demokrat Amin Santono. Kali ini, penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap anggota DPR RI periode 2014-2019 Azis Syamsuddin.


Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Azis akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Amin (AMS) dalam kasus dugaan suap dana perimbangan daerah.


"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk AMS," ungkapnya pada awak media, Selasa (28/8).


Tak hanya itu, lembaga antirasuah ini juga memanggil dua orang saksi lainnya yakni Anggota DPR RI periode 2014 s.d 2019 I Gustu Agung Rai Wirajaya, dan Kasubdit DAK (Dana Alokasi Khusus) Fisik 2 Direktorat Dana Perimbangan Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI Yudi Sapto Pranowo sebagai saksi Amin.


Untuk diketahui, dalam perkara ini, setidaknya ada 11 kepala daerah dan pejabat di daerah yang telah dipanggil sebagai saksi oleh KPK. Mereka adalah Wali Kota Dumai Zulkifli, Bupati Halmahera Timur Rudy Erawan, Bupati Seram Bagian Timur Abdul Mukti Keliobas, Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman, Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti, Bupati Labuhan Batu Utara Khaerudinsyah Sitorus, serta Bupati Lampung Tengah Mustofa.


Lembaga antikorupsi ini juga sempat mengeledah tiga lokasi berbeda yang menyeret nama orang-orang di pusaran politik seperti Wakil Bendahara Umum PPP Puji Suhartono, Anggota DPR RI Sukiman, dan Irgan Chairul Mahfiz.


Sebelummya, Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan Anggota DPR RI Fraksi Demokrat Amin Santono sebagai tersangka kasus korupsi. Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah sembilan pihak yang ditangkap Jumat (4/5), selesai dilakukan pemeriksaan dalam waktu 1x24 jam.


Selain Amin, penyidik juga menetapkan beberapa pihak lainnya, di antaranya Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Ditjen Perimbangan Keuangan, Kemenkeu Yaya Purnomo, seorang pihak perantara atas nama Eka Kamaluddin, dan seorang kontraktor atas nama Ahmad Ghiast.


Kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, ada dugaan penerimaan total Rp 500 juta merupakan bagian dari commitment fee yang dijanjikan pihak kontraktor terkait dua proyek. Diduga penerimaan total Rp 500 juta merupakan bagian dari 7 persen commitment fee yang dijanjikan dari 2 proyek di Pemkab Sumedang senilai total sekitar Rp 25 miliar (diduga commitment fee sekitar Rp 1,7 miliar).


Lebih lanjut Saut menuturkan, Amin menerima uang senilai Rp 400 juta dan Eka menerima uang senilai Rp 100 juta dari Ahmad Ghiast (AG) di lingkungan Pemkab Sumedang. Sumber dana diduga berasal dari para kontraktor di lingkungan Pemkab Sumedang. AG diduga berperan sebagai koordinator dan pengepul dana untuk memenuhi permintaan AMS.


Atas perbuatannya, sebagai pihak penerima suap, Amin Santono, Yaya Purnomo, dan Eka Kamaluddin dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1KUHP.


Sementara sebagai pihak pemberi, Ahmad Ghiast Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1KUHP.

Editor: Fersita Felicia Facette
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore