
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly enggan meneken PKPU tentang syarat calon anggota legislatif, karena dinilai bertentangan dengan Undang-undang Pemilu.
JawaPos.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto senada dengan koleganya Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly yang tidak ingin mendatagani Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang syarat calon anggota legislatif (caleg) di Pileg 2019. Yasonna enggan meneken PKPU tersebut lantaran di dalamnya ada poin yang melarang mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg.
Menurut Wiranto, pembantu Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak boleh bertentangan dengan Undang-undang dalam menjalankan tugasnya. Sedangkan di dalam Undang-undang Pemilu, tidak disebutkan adanya larangan bagi eks-narapidana kasus korupsi.
"Nah kalau PKPU diteken oleh Menkumham, maka Menkumham akan disalahkan," ujar Wiranto di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (7/6).
Wiranto memahami komitmen KPU dalam menyaring calon wakil rakyat sangatlah bagus. Bahkan dirinya juga setuju mantan narapidana kasus korupsi dilarang mewakili rakyat. Sebab, tindakan yang mereka perbuat telah merugikan negara.
"Memang tidak selayaknya orang yang korup, punya cacat, maju mewakili rakyat," katanya.
Namun demikian, lanjutnya, PKPU yang dibuat KPU jangan sampai melanggar atau bertentangan dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Pasalnya, regulasi apapun yang dibuat, harus mengacu pada payung hukum Undang-undang di atasnya.
"Bahwa tingkat peraturan yang di bawah tidak boleh bertentangan dengan Undang-undang," ungkapnya.
Sebelumnya, Menkumham Yasonna H Laoly enggan mendatangani PKPU mengenai larangan eks-narapidana kasus korupsi menjadi caleg. Menurut Yasonna, dalam UU Pemilu tidak mengatur hal tersebut.
"Jadi, nanti jangan dipaksa saya menandatangani sesuatu yang bertentangan dengan UU," ujar Yasonna di Gedung DPR, Jakarta, Senin (4/6).
Menurut Yasonna memang apa yang dilakukan oleh lembaga yang dikepalai oleh Arief Budiman adalah baik. Namun apabila bertentangan dengan UU Pemilu, dia menilainya sangat aneh.

Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Hasil Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Bikin Kejutan! Tembus 13 Besar di FP2
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
12 Hotel Terbaik di Semarang dengan Fasilitas Lengkap, Nuansa Cozy dan Menenangkan untuk Quality Time Bersama Orang Tercinta
13 Buah Tangan Khas Malang Paling Populer dengan Cita Rasa Lezat dan Harga Ramah di Kantong
