
Peneliti ICW Lalola Ester (kiri) saat memaparkan kelemahan RKUHP.
JawaPos.com - Pembahasan Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menghadapi sejumlah pro kontra. Ada beberapa persoalan yang menjadi. Di antaranya lesbian, gay biseksual, dan transgender (LGBT) serta penindakan terhadap kasus korupsi. Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai bahan KUHP yang sedang direvisi itu masih menguntungkan para koruptor .
Peneliti ICW Lalola Ester berpendapat, RKUHP yang sedang dibahas saat ini melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alias menguntungkan para koruptor. Tercatat ada 6 pasal Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang masuk dalam perumusan RKUHP. Hal itu dianggap melemahkan.
Contoh yang melemahkan yakni, tidak adanya pengaturan terhadap pidana tambahan uang pengganti. Sementara di UU Tipikor hal tersebut telah diatur dalam pasal 18.
"di pasal 72 RKUHP tidak diatur pidana tambahan uang pengganti sebagaimana yang diatur dalam pasal 18 Undang-undang Tipikor. Padahal pidana tambahan berpotensi besar untuk mengembalikan keuangan negara," ungkap Lola di Sekretariat ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (3/6).
Lebih jauh dia menyebut, pasal lain yang dianggap melemahkan terhadap tindak pidana korupsi yakni turunnya jumlah denda bagi pelaku korupsi. Di UU Tipikor kategori 2 pelaku korupsi minimal dijatuhi hukuman Rp 50 juta, tapi di RKUHP jumlahnya turun hanya Rp 10 juta.
Keringanan hukuman juga didapatkan aktor percobaan atau pemufakatan kejahatan korupsi. Di UU Tipikor aktor tersebut dapat dikenai hukuman sama dengan pelaku utama korupsi, tapi di RKUHP hukuman berkurang menjadi dua per tiga.
"Ketiga soal bagaimana kekhususan seperti pelaku percobaan pelaku pemufakatan jahat pelaku yang dipidana, kalau di Undang-undang Tipikor sama dengan pelaku utamanya, tapi di RKUHP dipotong 2 per 3 maksimal, jadi ini kan menghilangkan kekhususan di Undang-undang Tipikor," lanjut Lola.
Lola menilai RKUHP juga menghilangkan kekhususan terhadap tindak pidana khusus korupsi. Hal itu terlihat dari adanya pasal 732 RKUHP yang menegaskan bahwa 1 tahun setelah RKUHP ini disahkan. UU sektoral akan mengacu kepada RKUHP.
Adanya 6 pasal UU Tipikor yang dimasukkan ke dalam RKUHP dinilai akan berdampak pada ketidakjelasan diskresi penegak hukum. Sebab meski pasalnya sama namun sanksi yang dijatuhkan berbeda.
Hal itu memicu adanya aksi jual beli hukuman. Oknum nakal dapat memilih mana pasal yang lebih enak dijeratkan kepada dirinya guna mencari sanksi paling ringan.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Doktif Bongkar Transfer Rp 9 Juta Richard Lee, Disebut untuk Jasa Prostitusi
Perilaku Menantu Tak Cerminkan Orang Kerajaan, Sultan Brunei Cabut Gelar Istri Pangeran Abdul Malik
Sakit Hati, Alasan Eks Karyawan Bongkar Aib Richard Lee Suka 'Jajan Cewek'
Doktif Sebut Richard Lee Transfer Uang ke Mucikari, Klaim Gunakan Anak di Bawah Umur
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Richard Lee Bela Perempuan di Podcast, Eks Karyawan: Dia Penjahat Wanita
Profil Penang FC: Ujian Persebaya Jelang Super League, Ada Misi Khusus Bernardo Tavares
Profil Lengkap Destry Damayanti, Calon Tunggal Gubernur BI
Finis P9 Moto3 Inggris 2026, Veda Ega Pratama Bongkar Kesalahan di Silverstone
Tumplek Blek! Ribuan Massa Padati Jalan Gubernur Surabaya untuk Ikuti Aksi Tolak LGBTQ
